Fatwa Mui Zakat Fitrah Dengan Uang. Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984).

Sanggahan 1: penyebutan jenis komoditas tersebut tidak bermaksud membatasi nama bertujuan mempermudah dan membebaskan umat dari kesulitan. Seperti hampir kesepakatan bersama mereka ini menunjukkan bahwa yang disyariatkan adalah mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan. Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR. Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok. Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya. Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR.

Sanggahan jumhur: ini bisa diterima jika kemaslahatan itu bersifat lahiriah dalam mengeluarkan uang senilai kadar kewajiban.

HUKUM DAN PEDOMAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG (KAJIAN

Abstract. The Trend of Muslims lately-probably due to consideration of the use of money more practical and easy- make the payment of Zakat Fitrah conventional in form rice (the staple food of the majority of Muslims in Indonesia that following syafi’i mazhab) began to shift and replaced with the money following the Hanafi mazhab. The tendencies of Muslims in Indonesia that convert zakat Fitrah from rice become money as Hanafi mazhab, must be tested in terms of the taqlid procedures to avoid deviations and talfiq prohibited.

In Ramadan year 1441 H when the Covid-19 pandemic occurs, the government prohibits the mass crowd and requires physical distancing, the payment of zakat Fitrah with money transfer becomes one of the best solutions to avoid physical contact that potentially transmit the virus.This paper, specifically reviewing zakat Fitrah with money, starting from: the understanding of zakat Fitrah, the procedure of Zakat Fitrah with money according to the Hanafi Mazhab, and other issues related. This study is not only beneficial for academics and Muslims who pay Zakat Fitrah with money, but also beneficial to the Committee of Zakat Collector, Baznas, Laznas, and other institutions as a guideline for zakat Fitrah with money. This issue is examined by the library research referring to the literature that contains ulama fatwas.

Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam).

Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama juga berbeda pendapat.

Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Mereka juga berargumentasi, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta dimaksud, sebagaimana tidak boleh menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan.

Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu.

Kebiasaan Rasul sallallahu ala’ihi wasallam dan para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, merupakan dalil yang kuat akan tidak bolehnya berzakat dengan selain bahan makanan. Akan tetapi, jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat, dan ada hajat mendesak serta maslahat nyata untuk berzakat menggunakan uang maka diperbolehkan bertaqlid kepada mazhab Hanafi.

Berapa Besar Zakat Fitrah 2021? Di Kabupaten Bekasi Nominalnya

Fatwa Mui Zakat Fitrah Dengan Uang. Berapa Besar Zakat Fitrah 2021? Di Kabupaten Bekasi Nominalnya

Penurunan itu disebabkan karena kondisi perekonomian masyarakat belum pulih akibat pandemi covid-19. “Memang apabila diuangkan atau diganti dalam bentuk uang, besarannya lebih rendah dari tahun lalu. Salah satu faktor besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan pandemi Covid-19,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, Rabu, 28 April 2021. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah tahun ini, apabila dikonversi menjadi uang sebesar Rp35.000.

Baca Juga: Jabat Mendikbudristek Usai Reshuffle Kabinet, Nadiem Makarim: Kabar Gembira bagi Universitas. Namun, apabila zakat fitrah dibayar dalam bentuk besar, jumlahnya tidak berubah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: Bank Syariah Indonesia Cari Lulusan SMA atau SMK. Azis mengatakan, ketentuan besaran zakat fitrah sepenuhnya berada pada kewenangan MUI yang mengeluarkan fatwa.

Related Posts

Leave a reply