Fakir Miskin Wajib Zakat Fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam, yang bisa dilakukan dalam rentang waktu mulai 1 Ramadhan hingga sebelum terbenamnya matahari 1 Syawal. Sebaliknya, orang yang hanya memiliki harta sedikit tetap wajib menunaikan zakat fitrah ketika uang tersebut dapat mencukupi bahkan melebihi terhadap kebutuhan dirinya dan keluarganya pada saat malam Id. Dalam menjawab tentang wajib tidaknya orang yang miskin membayar zakat fitrah, tinggal dikembalikan pada ketentuan di atas. Seperti orang yang butuh sepuluh uang (setiap hari) tapi ia hanya memiliki delapan” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in , juz 2, hal.
Maka dapat disimpulkan bahwa wajib tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id. Sebaliknya, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.
Puasa Ramadan dan Idul Fitri identik dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah, dalam bentuk uang atau makanan. Bisa menunaikan zakat fitrah pada waktunya yaitu tenggelamnya matahari di malam menuju Idul Fitri.
Dikutip dari situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, kelompok ekonomi miskin bisa jadi tetap punya kewajiban membayar zakat fitrah. Selain tidak punya makanan lebih, mereka yang harus berutang untuk membeli hidangan juga tak perlu menunaikan zakat fitrah.
Sebaliknya mereka wajib menerima zakat sehingga bisa menikmati hari raya Idul Fitri. Namun, ketentuan ini gugur jika utang tersebut telah mencapai tenggat waktu dan harus segera dibayar. Artinya, harta yang bersangkutan habis usai melunasi utang sehingga tak mampu menunaikan zakat fitrah.
Semoga kita semua mendapat kemudahan menunaikan zakat fitrah, sehingga bisa memperoleh hikmahnya seperti dijelaskan dalam hadits berikut.
Kira-kira bagaimana hukum zakat fitrah untuk orang miskin, apakah tetap wajib membayar? Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasullulah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Nah, bagaimana dengan orang miskin, apakah hukumnya mereka wajib membayar zakat fitrah?
Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, menyebut mampu mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok lebih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam dan saat Hari Raya Idulfitri. Sehingga dengan kata lain orang yang kekurangan makanan pokok pada saat Lebaran, maka dianggap tidak mampu dan tak wajib membayar zakat fitrah. Hukum membayar zakat fitrah bagi orang miskin uga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. NU menyimpulkan hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang miskin adalah tidak wajib.
Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam dan Hari Raya Idulfitri tiba.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya.
Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.