Di Mana Bayar Zakat Emas. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.

Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun.

Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).

Pengertian Zakat Mal, Syarat dan Cara Hitung [Lengkap]

Di Mana Bayar Zakat Emas. Pengertian Zakat Mal, Syarat dan Cara Hitung [Lengkap]

Pengertian zakat mal adalah sebagian harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan khusus, dalam jangka waktu dan jumlah nominal tertentu. Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), istilah kata mal berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah harta atau kekayaan.

Sementara itu, zakat mal adalah sejumlah pengeluaran uang kepada yang berhak atas segala jenis harta kekayaan, baik bentuk maupun cara perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam. Mualaf, yaitu golongan orang yang baru saja masuk agama Islam, sedang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan pengetahuan dalam tauhid dan syariah. Gharimin, yaitu golongan orang yang mempunyai hutang dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Zakat Mal: Pengertian, Contoh, Waktu, dan Bedanya dari Zakat Fitrah

Di Mana Bayar Zakat Emas. Zakat Mal: Pengertian, Contoh, Waktu, dan Bedanya dari Zakat Fitrah

Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim. Terkait dengan hewan ternak sendiri, contoh zakat mal yang dapat dikeluarkan adalah sapi, kambing, maupun unta.

Untuk zakat mal, berlaku hukum qadha di mana mayoritas ulama sepakat bahwa jika batas pembayaran zakatnya telah lewat, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditunda-tunda lagi dan bahkan jika muzakki telah meninggal, maka ahli waris wajib mengqadha kewajiban tersebut melalui harta yang ditinggalkan. Artinya, jika seseorang tidak mempunyai harta, maka penunaian zakat fitrah dibebankan pada walinya. Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad.

Related Posts

Leave a reply