Delapan Asnaf Berhak Menerima Zakat. Laznas BSM Umat – Serapan potensi zakat di Indonesia dinilai masih rendah. Jumlah ini hanya 1 persen dari potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun.
Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan. Bahkan di dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan shalat. Terdapat kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.
“Jadi setiap amil dan amilat harus terus mengasah sense of asnaf, sehingga bisa menjadi insan yang jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya,” ujar Wakil Ketua BAZNAS Dr Zainulbahar Noor saat menutup Rapat Kerja (Raker) Direktorat Umum BAZNAS di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 Januari 2017. Adapun raker yang berlangsung dua hari ini membahas program kerja setiap unit di bawah Direktorat Umum BAZNAS.
Dan bila perlu, untuk meresapi beban penderitaan mereka, amil-amilat tinggal beberapa hari bersama kaum fakir miskin,” katanya. Terkait dengan hal itu, Zainul merujuk referensi legislasi bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang membidangi masalah sosial-keagamaan.
Bisa juga dengan latihan untuk mempertajam profesionalisme, membaca buku, atau menonton film-film terbaru yang menggambarkan tentang masa depan.
Perintah zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat sesuai syariah. Zakat maal wajib hukumnya bagi orang yang mampu, yakni telah melampaui nisab. Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda atau mata pencaharian. Gharim adalah orang yang memiliki utang dan terdesak mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik kepentingan pribadi, sosial, maupun agama. Kedua, gharim li ishlahi dzatil yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, suku, atau qabilah. Orang yang masuk dalam golongan ini, baik kaya maupun miskin berhak mendapatkan zakat.
Namun perlu dingat bahwa di masa kini jihad fi sabilillah tidak selalu berarti perang. Selain itu, fi sabilillah juga bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam, proyek pembangunan masjid, dan kegiatan lain di jalan Allah SWT. Ibnu sabil adalah seorang muslim yang melakukan perjalanan dan memerlukan uang untuk bekal perjalanannya.
Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.". Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Orang yang masuk Islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
Yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.