Dasar Hukum Zakat Pertanian Terdapat Dalam Alquran Surat. Salah satu kewajiban umat Muslim saat Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Intinya, tujuan dari berzakat bukan sekedar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis). Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan, “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[HR.

Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.

Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan.

Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[HR.

Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.

Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” [HR.

Contoh, hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).

Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.

Dasar Hukum dan Syarat Wajib Zakat

Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Quran dan al-Sunnah. Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Menegakkan shalat Membayar zakat Menjalankan puasa ramadhan dan Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan.". "Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman beliau berpesan: "Hai Muadz, engkau hendak mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab (di Yaman), maka mula-mula yang harus engkau lakukan adalah:. Ajak mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah utusan-Nya;.

Sepeninggal Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah". Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma. Seseorang tidak diwajibkan berzakat selama ia belum mampu memenuhi kewajiban pokoknya. Kebutuhan pokok yang dimaksud itu meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaannya masih mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasi hutang-hutang maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Zakat Maal (Emas/Perak) – Website Resmi Badan Amil Zakat

Dasar Hukum Zakat Pertanian Terdapat Dalam Alquran Surat. Zakat Maal (Emas/Perak) – Website Resmi Badan Amil Zakat

Emas dan perak adalah di antara logam mulia yang paling berharga. Syariat Islam telah menetapkan bahwa keduanya wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi dua syarat yaitu mencapai nishab dan melewati haul (berlalu satu tahun dalam kepemilikannya). Emas dengan segala macam bentuknya dijadikan satu dalam penghitungan nishab dan zakatnya.

Demikian pula perak dengan segala mmacamnya dianggap satu jenis dalam perhitungan nishab dan zakatnya. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dahi-dahi, lambung-lambung dan punggung-punggung mereka diseterika dengannya, seraya diserukan kepada mereka “Inilah balasan dariapa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah akibatnya sekarang.” (at-Taubah: 34-35). Dalam as-Sunnah terdapat riwayat-riwayat yang shahih dan secara tegas menerangkan kewajiban zakat dari kedua logam mulia ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.

“Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng dari api (yang terbuat dari emas dan perak miliknya sendiri). Pada satu hari yang lamanya sebanding dengan 50 ribu tahun, hingga diputuskan di antara hamba-hamba (Allah), maka ia pun akan melihat jalannya menuju surge ataukah menuju neraka. Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz bersama anggota al-Lajnah ad- Daimah, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, dan asy-SyaikhMuqbil al-Wadi’I rahimahumullah, bahwa kedua logam mulia tersebut wajib dizakati secara mutlak sekalipun dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting-anting atau giwang. Pendapat ini sangat kuat dan benar karena berdasarkan tiga alasan,. ”Rasulullah berkata, ”Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat nanti? “Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata ditanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah?

Hadits ini dengan adanya syahid (penguat dari riwayat lain) dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah no. Ketiga, adapun hadits yang marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam),.

Hadits ini adalah batil tidak ada asalnya, sebagaimana yang dihukumi oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifat as-Sunan wal Atsar dan juga al-Albani rahimahullahdalam al Irwa’ no. Ulama sepakat bahwa kadar zakat pada kedua logam mulia ini adalah 2,5 %. Di antara dasar hukumnya adalah hadits Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu,.

Bukan maksudnya 85 gr emas atau 595 gr perak yang hanya dikluarkan zakatnya, berbeda dengan zakat hewan ternak kelebihan (sisa) nishab dari jumlah hewan ternak tidak terkena zakat sampai mencapai nishab beikutnya. Ketiga, emas dan perak yang baru diambil dari pertambangan tidak dikeluarkan zakatnya kecuali bila memenuhi dua syaratnya itu mencapai nishab dan berlalu satu tahun (haul).

Tidak setiap kali hasil menambang dikeluarkan zakatnya, tetapi harus melalui haul (berlalu setahun) dan mencapai nishab. Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.

Badan Amil Zakat Nasional

Dasar Hukum Zakat Pertanian Terdapat Dalam Alquran Surat. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.

Related Posts

Leave a reply