Dasar Hukum Lembaga Amil Zakat. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”). BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Kami asumsikan Batitul Mal di perusahaan tempat Anda bekerja ini merupakan penyebutan istilah suatu lembaga yang mengelola dan menyalurkan zakat yang dikeluarkan oleh karyawan dan direksi di perusahaan tersebut. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Masih dari artikel MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas, melalui putusannya MK memperlonggar penyaluran zakat oleh Amil Zakat (tradisional) khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau BAZNAS dan LAZ sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang. MK juga menyatakan syarat berbadan hukum dan terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam sebelum izin LAZ diberikan oleh menteri agama bersifat alternatif atau tidak wajib.

Anda harus memastikan bahwa “amil zakat tradisional” yang didirikan oleh Direksi perusahaan sebagai perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat itu telah memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat.

Landasan Hukum

Dasar Hukum Lembaga Amil Zakat. Landasan Hukum

“Dari Yazid bin Amru alMa’afiri dari orang yang pernah mendengar ‘’Uqbah bin ‘Amir al Juhani, ia berkata, “Rasulullah telah mengutusku sebagai petugas zakat. Lalu saya meminta izin kepadanya bahwa kami nantinya akan memakan sebagian dari harta itu. Ajaklah mereka mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah RasulNya. Dan bila mereka menjalankannya, maka kau harus melindungi harakat kekayaan mereka itu, dan takutlah kepada doa orangorang yang teraniaya, karena antara doa orang teraniaya dengan Allah tidak terdapat penghalang.”(HR.

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan (profesional) atas segala sesuatu.” (HR. “Kewajiban zakat merupakan sarana paling utama untuk mengatasi kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin dan mewujudkan jaminan sosial dalam Islam.” (Dr. Wahbah AzZuhaili dalam Fiqhul Islamy, Jilid II hal 732). “Zakat, sekalipun dibahas di dalam pokok bahasan “ibadat”, karena dipandang bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, namun zakat sesungguhnya merupakan bagian sistem sosial ekonomi Islam, dan oleh karena itu dibahas di dalam bukubuku tentang strategi hukum dan ekonomi Islam.” (Dr. Yusuf AlQaradhawy dalam Fiqh Zakah (edisi terjemahan) hal 3).

UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 11 Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit harus: warga negara Indonesia; beragama Islam; bertakwa kepada Allah SWT; berakhlak mulia; berusia minimal 40 (empat puluh) tahun; sehat jasmani dan rohani; tidak menjadi anggota partai politik; memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 19 LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. LARANGAN Pasal 37 Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Related Posts

Leave a reply