Dalil Zakat Menggunakan Makanan Pokok. Pertama, sebelum berangkat ke masjid atau tanah lapang untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, umat Islam disunnahkan makan terlebih dahulu. Pendapat itu didasarkan pada hadits yang menyatakan zakat fitrah adalah harus dengan makanan pokok sebagaiamana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut:.

Semua warung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri umumnya tutup sehingga memiliki uang pada saat itu tidak menjamin seseorang bisa membeli sesuatu untuk dimakan. Di situlah permasalahannya, jika fakir miskin mendapatkan zakat fitrah berupa uang dan uang baru bisa dibelikan makanan setelah shalat Idul Fitri, tentu mereka kehilangan kesempatan menjalankan sunnah Nabi, yakni makan atau sarapan pagi sebelum berangkat menunaikan shalat Idul Fitri. Dari keempat alasan itulah, maka bisa dimengeti bahwa sebagian besar ulama memandang menunaikan zakat fitrah sebaiknya dengan makanan pokok daripada uang.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Dalil Zakat Menggunakan Makanan Pokok. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum.

Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.

Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.

Dalil Zakat Fitrah Dengan Beras Atau Uang

Dalil Zakat Menggunakan Makanan Pokok. Dalil Zakat Fitrah Dengan Beras Atau Uang

dan berapa besaran jumlah zakat fitrah?Terima kasihAssalamu alaikum wr.wbIbnu Umar ra berkata, "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam. (HR Bukhari Muslim).Dari hadits di atas Imam Malik, Syafii, dan Hambali menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok. Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan uang maka beliau menjawab,"Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW". Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137).Namun, At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah membolehkan membayar zakat fithrah dengan nilainya berupa uang atau sejenisnya. Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara lain adalah sabda Rasulullah SAW :Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini.Hadits di atas menunjukkan tujuan pengeluaran zakat fitrah.

Nah, mencukupi fakir miskin bisa terwujud dengan uang atau sejenisnya. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualnya untuk memenuhi kebutuhan lain yang juga penting. Sedangkan dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga.Ibnul Munzir juga menyebutkan bahwa para shahabat membolehkan mengeluarkan nilainya.

Dalilnya ada di antara mereka yang mengeluarkan 1/2 sha dari Qomh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa hal itu sebanding dengan satu sha' kurma dan tepung gandum.Lalu terkait dengan besaran zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, adalah satu sha.

Ternyata Ini Asal-Usul Zakat Fitrah di Indonesia Menggunakan Beras

Dalil Zakat Menggunakan Makanan Pokok. Ternyata Ini Asal-Usul Zakat Fitrah di Indonesia Menggunakan Beras

Suara.com - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yang dapat berupa uang tunai maupun beras. Ternyata, beras yang dijadikan sebagai zakat fitrah tersebut memiliki asal usul tersendiri.

Zakat fitrah diwajibkan atas laki-laki dan wanita yang dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban zakat disyariatkan bagi seluruh umat Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, bahkan janin yang masih berada di perut ibu dan telah bernyawa juga diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.

Bagi umat Muslim di Indonesia, sudah tak asing lagi dengan pilihan membayar zakat, antara menggunakan uang tunai atau beras. Kondisi ini berbeda dengan Arab yang membayarkan zakat fitrah menggunakan gandum. Sesuai hadis tersebut, besar harta yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' gandum atau kurma.

Lantas, kenapa Indonesia tidak menggunakan gandum atau kurma sebagai pembayaran zakat? Para ulama mazhab Syafi'i memahami arti kurma dan gandum dalam hadis sebagai makanan pokok penduduk di suatu kawasan. Imam Abu Syuja' dalam Matan Taqrib mengatakan, "Maka seseorang mengeluarkan satu sha' makanan pokok daerahnya.".

Kepatutan Zakat Fitrah Berupa Uang

Dalil Zakat Menggunakan Makanan Pokok. Kepatutan Zakat Fitrah Berupa Uang

Jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah merupakan yang secara keras menentang pergantian zakat fitrah menjadi uang. Begitu juga kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang pun adalah hasil ijtihad yang sah dan memenuhi syarat. Dari sisi inilah yang menjadikan syari’at walaupun teksnya terbatas, namun dapat beradaptasi dengan semua lingkungan dan abadi di sepanjang zaman.

Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor dan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang berhasil mendapatkan predikat wisudawan terbaik saat lulus. Thesisnya yang berjudul Sharia Law of Tax Amnesty in Perspective of the South Kalimantan Muslim Economists dapat dilihat di jurnal dengan DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2220.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Dalil Zakat Menggunakan Makanan Pokok. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan. Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan.

Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga. Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri.

Lalu, menurut Syafi'iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat. Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Mengkaji Ulang Boleh Tidaknya Zakat Fitrah dengan Uang – STIS

Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984).

Sanggahan 1: penyebutan jenis komoditas tersebut tidak bermaksud membatasi nama bertujuan mempermudah dan membebaskan umat dari kesulitan. Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR.

Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok. Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya.

Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR. Sanggahan jumhur: ini bisa diterima jika kemaslahatan itu bersifat lahiriah dalam mengeluarkan uang senilai kadar kewajiban.

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang (Studi Perbandingan Mazhab

Preview. Text (Membahas tentang Zakat Fitrah uang). Firdaus.pdf - Published Version. Available under License - Published VersionAvailable under License Creative Commons Attribution. Download (4MB) | Preview.

Related Posts

Leave a reply