Dalil Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin. Apakah khusus faqir dan miskin saja, atau delapan golongan yang Allah sebutkan dalam surat At-Taubah: 60? Barang siapa yang mengeluarkannya dari keumuman ayat tersebut, maka dituntut untuk mendatangkan dalil.

Oleh karena itu, penyalurannya hanya kepada mereka dan buka delapan golongan dalam surat At-Taubah : 60. Artinya, jika nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan kelompok faqir miskin dalam hadits di atas, maka beliau menyebutkan salah satu golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan. Kalimat-kalimat seperti ini tidak bisa dijadikan takhsish ( pengkhususan ) untuk sesuatu yang umum. Karena jika tidak demikian, nanti zakat mal juga hanya untuk faqir miskin saja, sebab dalam sebuah hadits, nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kepada Mu’adz untuk memberikan zakat mal kepada orang-orang faqir saja. Penetapan atas sebagian golongan ( yang berhak menerima zakat ) tidaklah mengharuskan pengkhususan darinya. Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’ yang mengkhususkan penyalurannya kepadanya saja.

Bahwa zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat : 60. Diutamakan faqir miskin karena mereka adalah golongan yang paling membutuhkan secara asal.

8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja

Dalil Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin. 8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi si pemberi dan penerima. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat. Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat.

Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam. Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.

Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Begini Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Bagi Fakir Miskin

Dalil Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin. Begini Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Bagi Fakir Miskin

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kewajiban umat Islam dalam bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Menurut Ustadz Mahyuddin, fakir dan miskin berkewajiban menunaikan zakat fitrah jika memang terkena syarat wajibnya.

Di antara syarat wajib zakat fitrah terkait harta adalah memiliki kemampuan. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi Shalallahu Alayhi Wasallam tentang kecukupan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah bersabda "Seukuran ia dapat mencukupkan diri untuk satu hari satu malam.". Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi. Untuk diketahui, adapun terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut. Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui bahwa ada delapan golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.

Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat. Baca juga: Ustadz Abdul Somad Berbagi Tips Cara Itikaf di Rumah.

Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin.

Related Posts

Leave a reply