Dalil Zakat Fitrah Dengan Beras. (HR Bukhari Muslim).Dari hadits di atas Imam Malik, Syafii, dan Hambali menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualnya untuk memenuhi kebutuhan lain yang juga penting.
Membayar zakat fitrah menggunakan uang atau beras masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Sehingga hal tersebut membuat bingung bagi sebagian Muslim yang akan mengeluarkan zakat fitrah.
Suara.com - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yang dapat berupa uang tunai maupun beras. Kewajiban zakat disyariatkan bagi seluruh umat Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, bahkan janin yang masih berada di perut ibu dan telah bernyawa juga diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Bagi umat Muslim di Indonesia, sudah tak asing lagi dengan pilihan membayar zakat, antara menggunakan uang tunai atau beras. Sesuai hadis tersebut, besar harta yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' gandum atau kurma.
Para ulama mazhab Syafi'i memahami arti kurma dan gandum dalam hadis sebagai makanan pokok penduduk di suatu kawasan.
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari lalai dan dosa lisan.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin.
Kami mengeluarkan satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' gandum, satu sha' anggur, satu sha' keju. Dari khabar di atas diketahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma. Kemudian, ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang. Jika zakat dikeluarkan sebelum dilaksanakannya Salat id, maka hal itu dihitung sebagai zakat fitrah.
Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.