Dalil Wajib Zakat Emas Dan Perak. Emas dan perak adalah di antara logam mulia yang paling berharga. Kewajiban mengeluarakan zakat dari emas dan perak ini berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. “Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng dari api (yang terbuat dari emas dan perak miliknya sendiri). Apakah Perhiasan Emas dan Perak Wajib Dikeluarkan Zakatnya? Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa perhiasan yang terbuat dari emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Sementara tidak ada dalil yang shahih dan sharih (jelas) yang mengecualikan bahwa perhiasan emas dan perak tidak ada kewajiban zakat. Kedua, terdapat hadits-hadits yang shahih dan sharih (tegas) yang menunjukkan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak.
Maka wanita itu melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah, seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.”(HR. 1437, beliau rahimahullah berkata, “Hadits shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, dibenarkan oleh al-Imam adz-Dzahabi dan al-Albani rahimahullahdalam al-Irwa’ 3/296-297).
1564 dan ad-Daruquthni no. Nishab Emas. Nishab emas adalah 20 dinar, senilai dengan 85 gr. Dasarnya adalah beberapa hadits, di antaranya hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,.
Nishab Perak. Nishab perak adalah 200 dirham, seberat 595 gr perak. Dasar hukumnya adalah hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,. Di antara dasar hukumnya adalah hadits Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu,. Pertama, emas dan perak tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Kedua, kelebihan dari nishab (emas 85 gr dan perak 595 gr) tetap dikeluarkan zakatnya.
Ketiga, emas dan perak yang baru diambil dari pertambangan tidak dikeluarkan zakatnya kecuali bila memenuhi dua syaratnya itu mencapai nishab dan berlalu satu tahun (haul). Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.
Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak.
Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat.
Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat. Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.
Namun, kewajiban ini cukup membingungkan Dini, seorang ibu rumah tangga yang rajin menabung emas sejak menikah. Pasalnya, bila nominal zakat mal pada bidang pertanian, peternakan, harta kekayaan yang dimiliki cukup jelas timbangannya.
Berdasarkan ceramah yang didengarnya di kanal internet, emas memiliki nisab sebesar 85 gram. Di ayat tersebut menyiratkan betapa hukum zakat emas dan perak adalah wajib dibayar.
Tahun ini, genap emas murni Dini senilai 98 gram, dan telah mencapai haul atau dimiliki selama setahun. Supaya ilmu yang ditimba berkah dan menghasilkan karya produktif, Dini merasa perlu untuk membersihkan hartanya.
Dini duduk melamun depan teras, memikirkan bagaimana mengatasi kendala menzakatkan emas ini. Segera Dini masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel, kemudian menelepon adiknya yang tinggal berbeda kota.
“Tahun kemarin saya zakat perak Mbak, tapi perhitungannya nggak jauh berbeda kok.” jawab Danu, adiknya Dini. Kedua, pastikan emas atau perak telah dimiliki minimal selama satu tahun tanpa dijual ataupun digadaikan. Jika sudah ada yang dijual atau digadaikan, maka tidak masuk dalam perhitungan nisab.
Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Dini mempertanyakan bagaimana dengan emas atau perak yang memiliki status digunakan sehari-hari sebagai perhiasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”. Sebagian berpendapat bahwa zakat perhiasan wajib dikeluarkan, namun zakatnya hanya sekali saja.
Di sisi lain terdapat pula dalil yang menunjukkan bila hukum zakat emas dan perak tidak wajib dijalankan. Untuk menghindari terjadinya hal buruk, karena berlebihan dalam memakai perhiasan, maka aturannya jadi wajib dizakatkan.
Bagi kaum lelaki, hukum memakai perhiasan emas menjadi dilarang sebab terlihat mencolok dan berlebihan. Hal ini berdasarkan hadits yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwasannya Nabi Muhammad SAW mengambil sutera dan meletakkannya di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR.
Kalau Danu sendiri berpendapat, lebih baik emas perhiasan dizakatkan satu kali, berada di posisi tengah dari dua pendapat yang berbeda. Emas perhiasan yang dimiliki oleh Dini belum mencapai Nisab, sehingga tidak masuk hitungan. Walau pusing, dia harus berusaha ikhlas untuk mendapatkah ridho Allah dan keberkahan dalam hidup.
“Terus, kalau sudah kita hitung nominal zakatnya, bagaimana cara membayarnya Nu?” tanya Dini. Kemudian ketika hendak membayarnya, diniatkan dana tersebut untuk membayar zakat emas atau perak.
Hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun.
Setelah mengetahui berapa total dana yang perlu dibayar zakatnya, Dini mencari tahu bagaimana tata cara membayar zakat. “Nu, terus kalau sedang pandemi begini, baiknya Mbak zakat di mana ya?” tanya Dini lagi sebelum mengakhiri pembicaran telepon. Membayar zakat emas dan perak di Dompet Dhuafa memiliki empat cara yang dapat digunakan oleh Dini.
Cara kedua, Dini dapat langsung mengunjungi situs online donasi.dompetdhuafa.org, kemudian mengisi formulir serta melakukan transfer ke rekening bank yang tersedia. Setelah usai berdiskusi dengan Danu, Dini lekas membuka website Dompet Dhuafa untuk mempelajari program yang sedang berjalan.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, yang termasuk dalam rukun Islam keempat. Nah, berikut ini penjelasan Zakat Mal, Nisab dan Syaratnya dirangkum dari berbagai sumber:.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal.
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.