Dalam Mustahiq Zakat Ada Yang Disebut Dengan Gharimin Siapa Gharimin. Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat adalah orang-orang dalam golongan:. Pembayaran diyat itu dapat diserahkan langsung kepada wali si terbunuh. Adapun diyat pembunuhan yang disengaja tidak boleh dibayar dari dana zakat. Namun, tidak boleh mempermudah pembayaran diyat dari dana zakat, karena banyaknya kasus pembunuhan tidak sengaja, sebab para mustahiq zakat yang lain juga sangat membutuhkannya.
Juga sugesti membuat kotak-kotak dana sosial keluarga atau profesi untuk menyerasikan sistem aqilah (sanak keluarga yang ikut menanggung diyat pembunuhan tidak sengaja) sesuai dengan tuntutan zaman.
Zakat adalah salah satu pranata keagamaan (Islam) yang sejatinya dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Siapa saja mustahik yang berhak, UU Pengelolaan Zakat tak mengatur langsung, ia merujuk pada syariat Islam. Menurut syariat Islam, ada 8 kelompok yang masuk kategori mustahik, yakni fakir, miskin,, muallaf,(hamba sahaya),(orang yang terbelit utang),, danJika kita telisik, UU Pengelolaan Zakat sebenarnya mengatur secara khusus pengawasan terhadap pengelolaan zakat. Ini berkaitan dengan potensi besar zakat, yang berarti juga berpotensi disalahgunakan. Pasal 37 Undang-Undang ini melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya. Karena itu, zakat yang Anda bayar sudah dianggap sah sepanjang dilakukan menurut syariat Islam.
Ada tiga ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyimpangan dalam UU Pengelolaan Zakat., siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat sesuai syariah Islam. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah., setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut.
Dikutip dari situs Baitul Mal Aceh, golongan gharimin ditentukan berdasarkan pendapat ulama mazhab dan tafsir. Gharim atau gharimin adalah orang berutang yang tidak punya harta lebih dari hutangnya.
Mereka yang menerima zakat tidak boleh berutang akibat judi, alkohol, atau keperluan maksiat lainnya. Dalam mazhab ini, gharim adalah muslim yang berutang dan digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu:. Dengan penjelasan ini, semoga pengertian gharim adalah tidak bikin sahabat hikmah bingung lagi ya.