Daftar Lembaga Amil Zakat Di Indonesia. Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, dalam membayar zakat masyarakat harus lebih teliti dengan menimbang berbagai aspek legalitas yang disyaratkan oleh Kementerian Agama. Karena yang mengeluarkan izin lembaga zakat itu adalah wewenang Kementerian Agama," ujar Arifin saat dihubungi Kontan.co.id Minggu (8/6).
Menurut Arifin, dalam sistem kerja, Baznas dibantu oleh berbagai lembaga masyarakat. Lembaga tersebut tidak semuanya memiliki legalitas hukum dari Kementerian Agama yang bisa dipertanggungjawabkan. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU).
Hingga saat ini Baznas terus melakukan verifikasi lembaga yang sudah/ belum mendaftar di Kementerian Agama. Hal ini cukup penting agar para Muzaki (orang dengan wajib zakat) dapat mengalokasi dana zakatnya kepada yang berhak mendapatkan.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 18 tentang pembentukan Lembaga Amil Zakat. "Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata Tarmizi dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs resmi Bimas Islam Kemenag RI, Selasa (23/11).
Di antaranya harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum. Tak hanya itu, LAZ juga disyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan. "LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat dan wajib bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala," ucapnya. Lalu, mereka mampu menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp50 miliar rupiah per tahun.
Sementara LAZ skala Provinsi harus mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam Kemenag dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp20 miliar rupiah per tahun. Sementara itu, perizinan LAZ berskala Kabupaten/Kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS Rp3 miliar rupiah per tahun. "Apabila permohonan pembentukan LAZ memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, Menteri, Dirjen, atau Kakanwil menerbitkan izin pembentukan LAZ dengan masa berlaku 5 tahun," ucapnya.
Saat menunaikan zakat, hendaknya seorang muslim mengikuti standar yang ditetapkan lembaga amil zakat. Badan Amin Zakat Nasional (. ) sendiri sudah mengatur dan memberi izin pada beberapa lembaga untuk dijadikan sebagai pilihan.
Daftarnya adalah sebagai berikut:.
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial yang harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Sedangkan bagi perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat ke pejabat yang berwenang;.
Badan Amil Zakat Nasional LAZ Dompet Dhuafa Republika LAZ Yayasan Amanah Takaful LAZ Pos Keadilan Peduli Umat LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah LAZ Baitul Maal Hidayatullah LAZ Persatuan Islam LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil LAZ Baituzzakah Pertamina LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia LAZIS Muhammadiyah LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI). - Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib.
Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. "Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutipJumat (16/12/2011)Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
"Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Dedi.