Contoh Wawancara Tentang Zakat Fitrah. MuslimTerkini.com - Jika Anda ingin mewawancari seorang tokoh terkait zakat infak dan sedekah, berikut ini adalah beberapa contoh pertanyaan yang bisa Anda gunakan sebagai referensi. Kini ada banyak cara yang bisa digunakan untuk mewawancarai seseorang. Kuncinya adalah siapa dan bersiadakah orang yang akan diwawancarai.

Misal ketika ingin mengajak seorang tokoh untuk berpedapat tentang pendayagunaan zakat, tentu Anda harus mencari orang yang mumpuni dan punya sudut pandang luas. Baca Juga: Ditjen PHU Siapkan 7 Langkah Strategis terkait Umrah di masa Pandemi. Nah, bagi Anda yang membutuhkan referensi mengenai pertanyaan seputar zakat, berikut ini adalah contohnya. Sejauh mana Bapak/Ibu mengentahui tentang Zakat, infak dan sedekah serta wakaf (ZISWAF)?

Apakah pernah ikut aktif atau andil dalam kegiatan ZISWAF? Apakah di bidang yang Bapak/Ibu geluti saat ini bersinggungan dengan kegiatan ZISWAF ?

PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH DI DUSUN TUKANG KEC

Contoh Wawancara Tentang Zakat Fitrah. PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH DI DUSUN TUKANG KEC

Chodriah, Cholidatul (2016) PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH DI DUSUN TUKANG KEC. PABELAN DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. Zakat fitrah adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Dalam pengumpulan zakat fitrah dilaksanakan oleh seluruh warga Dusun Tukang dengan mengumpulkan zakat fitrah kepada takmir masjid yang menjadi panitia zakat yang berada di Masjid At-Taqwa Dusun Tukang.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan zakat fitrah di Dusun Tukang dan mengetahui pengelolaan zakat fitrah di Dusun Tukang sudah sesuai Undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat atau belum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah obserasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pengelolaan zakat fitrah di dusun Tukang untuk pemahaman terhadap pengelolaan zakat fitrah sebagian besar masih diberikan sendiri kepada mustahik dan sebagian lainya lewat panitia yang dilakukan oleh takmir masjid, demikian itu tidak sesuai undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, agar tidak terkena sanki pasal 41 undang-undang maka takmir selaku amil harus membuat surat tertulis kepada kantor urusan agama sebagaimana PP no 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.

Related Posts

Leave a reply