Contoh Surat Penerimaan Zakat Fitrah. PENCARIAN Search for: Search Button. Arsip Arsip Pilih Bulan Oktober 2022 (30) September 2022 (19) Agustus 2022 (43) Juli 2022 (21) Juni 2022 (18) Mei 2022 (15) April 2022 (13) Maret 2022 (21) Februari 2022 (27) Januari 2022 (34) Desember 2021 (17) November 2021 (27) Oktober 2021 (146) September 2021 (19) Agustus 2021 (17) Juli 2021 (13) Juni 2021 (24) Mei 2021 (15) April 2021 (20) Maret 2021 (23) Februari 2021 (28) Januari 2021 (28) Desember 2020 (13) November 2020 (28) Oktober 2020 (33) September 2020 (19) Agustus 2020 (46) Juli 2020 (50) Juni 2020 (14) Mei 2020 (7) April 2020 (20) Maret 2020 (18) Februari 2020 (29) Januari 2020 (31) Desember 2019 (18) November 2019 (45) Oktober 2019 (35) September 2019 (24) Agustus 2019 (51) Juli 2019 (50) Juni 2019 (27) Mei 2019 (31) April 2019 (18) Maret 2019 (21) Februari 2019 (13) Januari 2019 (13) Desember 2018 (17) November 2018 (18) Oktober 2018 (24) September 2018 (18) Agustus 2018 (16) Juli 2018 (8) Juni 2018 (6) Mei 2018 (21) April 2018 (15) Maret 2018 (13) Februari 2018 (18) Januari 2018 (5) Desember 2017 (5) November 2017 (7) Oktober 2017 (4) September 2017 (6) Agustus 2017 (7) Juli 2017 (17) Juni 2017 (6) Mei 2017 (4) April 2017 (8) Maret 2017 (16) Februari 2017 (15) Januari 2017 (11) Oktober 2016 (1) September 2016 (8) Agustus 2016 (9) Juli 2016 (4) Juni 2016 (20) Mei 2016 (37) April 2016 (34) Maret 2016 (40) Februari 2016 (30) Januari 2016 (22) Desember 2015 (4) November 2015 (1) Oktober 2015 (2) September 2015 (2) Agustus 2015 (5) Juli 2015 (1) Juni 2015 (3) Mei 2015 (2) April 2015 (4) Maret 2015 (2) Februari 2015 (16) Januari 2015 (7). Kalender November 2022 S S R K J S M 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 « Okt.
Bupati dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu usai menyalurkan zakat kepada Keluarga kurang mampu di Kecamatan Rantau Selatan.(Dok. Menurut Erwin Siregar, Ketua BKM/Nazir Masjid, Musholla, Langgar yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar segera membentuknya dan kemudian mohon ditauliyahkan (di SK kan) oleh Ka. Khusus Zakat Mal (Harta) zakatnya sebesar 2,5 % dari harta/penghasilan/hasil kebun yang mencapai nisab dapat diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Labuhanbatu melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan Nomor Rekening 711.741.368.8 dan Bank Muamalat dengan Nomor Rekening 2320008865 An. Pada kesempatan itu Ketua BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu ini juga menjelaskan, bahwa Zakat Fitrah berupa makanan pokok dapat dibayar dengan uang/diserahkan melalui Amil UPZ Masjid/Musholla.
KUA Kecamatan, kemudian bagi Amil Zakat Fitrah yang bertugas sebagai penerima Zakat tidak dibenarkan menjual beras yang diterimanya kepada Muzakki yang lain, karena Amil tidak punya hak penuh (Milkuttam) dan untuk tercapainya keadilan dalam pendistribusian Zakat Fitrah agar sesuai jumlah jiwa mustahik dan mengutamakan Fakir Miskin dari pada mustahik lainnya.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Perubahan atas PMA Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat MAL dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Pencarian Cari untuk:.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.