Contoh Pertanyaan Tentang Zakat Mal. Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ? Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ? Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan._. Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam? Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat.
_Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki._. Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami.
Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya._. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami.
Berikut disajikan soal tentang zakat fitrah yang memuat pertanyaan mudah, sedang, dan sulit beserta jawabannya. Pada dasarnya niat itu terletak di dalam hati dan lebih afdhol bila diikuti dengan lisan. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”. Di Indonesia, pemerintah menetapkan ukuran zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau yang setara dengan 3,1 liter untuk tiap-tiap muslim. Zakat fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan dengan batas akhir yaitu sebelum Khotib naik mimbar untuk membacakan khutbah Idulfitri. Demikianlah tadi sajian Guru Penyemangat tentang kumpulan pertanyaan seputar zakat fitrah berupa soal-soal tingkat mudah, sedang, hingga sulit yang sudah dilengkapi dengan jawabannya.
Jika emas tersebut sudah sampai nisab atau anda masih mempunyai emas lain yang jika dijumlahkan akan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah berlalu selama satu tahun, adapun kondisinya yang sedang digadaikan, hal itu tidak menghalangi kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya; karena emas itu masih menjadi milik anda sepenuhnya. An Nawawi –rahimahullah- dalam al Majmu’ (5/318) berkata:.
“Jika seseorang telah menggadaikan binatang ternak atau yang lainnya dari harta yang wajib dizakati dan sudah mencapai haul, maka tetap wajib dibayarkan zakatnya; karena masih menjadi miliknya sepenuhnya”. Syeikh Mansur al Buhuti –rahimahullah- berkata:.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:. “Apakah wajib dikeluarkan zakat dari harta yang sedang digadaikan ?”. Sebagai contoh: seseorang telah menggadaikan kambing –kambing termasuk binatang ternak yang wajib dizakati- kepada seseorang, maka zakatnya tetap wajib dibayarkan; karena pergadaian tidak menggugurkan kewajiban zakat, dengan catatan juga diketahui oleh yang menerima gadai”.
Jika yang memberi hutang (yang menerima gadai) tidak mengizinkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka bisa jadi yang menggadaikan mengeluarkan zakatnya dari harta lain –jika ada- atau menunggu sampai selesai masa gadainya, baru kemudian dikeluarkan zakat dari beberapa tahun sebelumnya.
1. siapa saja yang wajib membayar zakat? 2. kapan waktu yang afdol membayar zakat?
3. siapa saja yang berhak menerima zakat? 4. apa perbedaan antara zakat fitrah dan mal? 5. apa syarat atau ketentuan dalam membayar zakat mal?
semoga membantu:).
Secara umum, wakaf diartikan untuk menahan suatu barang dan menyalurkan segala manfaatnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam berbagai negara, wakaf sudah diupayakan secara maksimal untuk menghasilkan gulungan dana yang bisa bermanfaat bagi semua kalangan anak-anak sampai dengan orang dewasa.
Segala bentuk bantuan yang diberikan oleh seseorang, tidak hanya untuk harta benda namun bebas dilakukan kapanpun dan siapapun. Surplus yang diperoleh dari harta benda wakaf akan diberikan kepada penerima manfaat secara maksimal dan sesuai dengan keinginan wakif.
Penerima wakaf akan mengelolanya dengan baik untuk membangun rumah sakit atau klinik, menyediakan ambulans dan keperluan obat-obatan bagi masyarakat.
Semua amal perbuatan manusia akan dibalas dan dipertanggungjawabkandi hadapan Allah Swt. Hari tersebut dinamakan dengan yaumul. * mahsyar jaza mizan b … a'as.
At Taubah: 103).Dalam wasiat Rasululloh pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ“Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Apakah terkena zakat?Sebagaimana diterangkan dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini:Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan.
Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). 125854: https://islamqa.info/ar/125854).Jadi kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ini, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Adapun standart nishab zakatnya menurut putusan Majelis Tarjih menggunakan emas murni (24 karat) dengan ukuran berat 85 gram (lihat HPT halaman 374) dan harta (piutang) yang masih dipinjamkan sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul).
Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatho dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan:"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya (status faqir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat (ilmu Nahwu dan ilmu Shorof) yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah".Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA adalah boleh dengan syarat kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA tersebut dalam kondisi tidak mampu.Sementara menurut sebagian ulama yang lain guru ngaji/TPA (Ustadz, Kiyai) termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan SABILILLAH. Jadi para ustadz, guru-guru ngaji/TPA meski beliau-beliau sudah kaya, mereka juga dapat dana dari zakat.
Karena Pak ustadz , guru-guru ngaji/TPA dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.Semoga jawaban kami bisa dipahami dan bermanfaat.Wallohu a’lam.
Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama. Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.” [HR. Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya.
Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.