Contoh Makanan Pokok Yang Digunakan Untuk Zakat Fitrah Yaitu. Perhatikan gambar dibawah ini !Peran tokoh tersebut pada masa penjajahan belanda adalah ...A. Memimpin perang puputanB. Memimpin perang saudarabantu yokk, yg benerrrrr, poin bnyk loh><​.

Perhatikan gambar dibawah ini !Peran tokoh tersebut pada masa penjajahan belanda adalah ...A. Memimpin perang puputanB. Memimpin perang saudarabantu yokk, yg benerrrrr, poin bnyk loh><​.

kenapa jepang tidak membantu nazi saat invasi nazi ke soviet? kenapa jepang tidak membantu nazi saat invasi nazi ke soviet?

Mengapa Zakat Fitrah Dianjurkan Berupa Beras dan Makanan

Contoh Makanan Pokok Yang Digunakan Untuk Zakat Fitrah Yaitu. Mengapa Zakat Fitrah Dianjurkan Berupa Beras dan Makanan

KABAR TEGAL - Biasanya umat muslim mengeluarkan kewajiban Zakat Fitrah untuk disampaikan kepada musthiq zakat satu tahun sekali dan diserahkan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu dari laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Dalam wujudnya, ulama-ulama dari Hanafiyah berpendapat bahwa Zakat Fitrah hanya bisa dilaksanakan dengan uang.

Jamaah Masjid di Bekasi Diusir Lantaran Pakai Masker Saat Salat. Namun, dari ulama-ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Zakat Fitrah lebih baik dikeluarkan berupa bahan makanan pokok sehari-hari yang dapat mengenyangkan perut. Bahan pokok itu bisa berupa beras, sagu, atau bahan lainnya.

Tentunya ada alasan mengapa Zakat Fitrah itu sebaiknya diberikan berupa makanan pokok dan mengapa pula diberikan sebelum salat Idul Fitri? Dikutip Kabartegal.com dari situs NU, simak berikut ini penjelasannya:.

Baca Juga: Arya Saloka Dukung Kebijakan Pemerintah dengan Tak Mudik Saat Lebaran 1442 H. Sebelum Salat Idul Fitri Disunahkan Makan Dahulu.

Kepatutan Zakat Fitrah Berupa Uang

Contoh Makanan Pokok Yang Digunakan Untuk Zakat Fitrah Yaitu. Kepatutan Zakat Fitrah Berupa Uang

Kekhawatiran mereka yang tidak memperkenankan hal ini adalah karena ditakutkan bertentangan dengan sunah Rasullah S.A.W. Jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah merupakan yang secara keras menentang pergantian zakat fitrah menjadi uang.

Mencukupkan kebutuhan agar orang miskin dapat berhari raya dengan layak, menjadi lebih maslahat dan lebih lapang jika diberikan uang seharga bahan makanan pokok ketimbang memberikan makanan pokoknya karena keperluan hari raya tidak hanya berupa nasi. Memberi kecukupan kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.

Penarikan kesimpulan hukum seperti ini tidak menjadi kendala karena pada dasarnya ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan jenis makanan yang tidak disebutkan di dalam hadis (makanan pokok suatu negeri) adalah hasil ijtihad atas nash, bukan nash itu sendiri. Begitu juga kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang pun adalah hasil ijtihad yang sah dan memenuhi syarat.

Dari sisi inilah yang menjadikan syari’at walaupun teksnya terbatas, namun dapat beradaptasi dengan semua lingkungan dan abadi di sepanjang zaman. Imam Al-Syathibi dalam al-Muwafaqat, mengatakan ‘sesungguhnya diturunkannya syari’at bertujuan untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat’.

Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor dan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang berhasil mendapatkan predikat wisudawan terbaik saat lulus. Thesisnya yang berjudul Sharia Law of Tax Amnesty in Perspective of the South Kalimantan Muslim Economists dapat dilihat di jurnal dengan DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2220.

Mengapa Zakat Fitrah Dianjurkan Berupa Makanan Pokok?

Pertama, sebelum berangkat ke masjid atau tanah lapang untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, umat Islam disunnahkan makan terlebih dahulu. Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa membayar zakat fitrah adalah dengan qût (makanan pokok) .

Pendapat itu didasarkan pada hadits yang menyatakan zakat fitrah adalah harus dengan makanan pokok sebagaiamana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut:. Secara harfiah, “Idul Fitri” berarti “kembali makan di pagi hari (sarapan)” sebagaimana hari-hari biasa.

Semua warung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri umumnya tutup sehingga memiliki uang pada saat itu tidak menjamin seseorang bisa membeli sesuatu untuk dimakan. Lain halnya dengan setelah shalat Idul Fitri, beberapa warung makan biasa buka dan banyak pembeli.

Di situlah permasalahannya, jika fakir miskin mendapatkan zakat fitrah berupa uang dan uang baru bisa dibelikan makanan setelah shalat Idul Fitri, tentu mereka kehilangan kesempatan menjalankan sunnah Nabi, yakni makan atau sarapan pagi sebelum berangkat menunaikan shalat Idul Fitri. Dari keempat alasan itulah, maka bisa dimengeti bahwa sebagian besar ulama memandang menunaikan zakat fitrah sebaiknya dengan makanan pokok daripada uang.

Jika para ulama Hanafiyah memandang uang lebih praktis dan lebih bermanfaat bagi fakir-mskin, maka baik-baik saja memberikan uang kepada mereka sebagai sedekah namun dengan tetap memberikan makanan pokok kepada mereka sebagai zakat.

Related Posts

Leave a reply