Contoh Cara Menghitung Zakat Profesi. “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.

dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”.

Cara menghitung zakat penghasilan 2,5 persen beserta ketentuannya

Contoh Cara Menghitung Zakat Profesi. Cara menghitung zakat penghasilan 2,5 persen beserta ketentuannya

Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain.

Baca Juga: Lowongan terbaru di BPJS Kesehatan 2021 untuk semua jurusan, buruan daftar! Baca Juga: Ini cara gampang transfer pulsa Telkomsel dan biaya transfernya. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan.

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Contoh Cara Menghitung Zakat Profesi. Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim.

Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

Contoh Cara Menghitung Zakat Profesi. Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

Akan tetapi zakat yang diperuntukkan untuk profesi tertentu ini wajib kita ketahui. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.Akan tetapi jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya) ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedangkan jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian) sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (635 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.2. Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.Sebagai contoh: "A" adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Caranya adalah jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5 persen.1.

Related Posts

Leave a reply