Cara Zakat Fitrah Dengan Uang. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.". Mahzab yang menyebutkan bahwa zakat fitrah hanya diperbolehkan dibayar dengan makanan pokok didasari oleh salah satu riwayat HR. Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa. Di atas adalah penjelasan besaran dan cara membayar zakat Fitrah dengan uang, semoga dapat memberikan informasi baru yang bermanfaat bagi Anda.

Bagaimana Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Cara Zakat Fitrah Dengan Uang. Bagaimana Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Bagaimana tata cara berfitrah dengan menggunakan uang dan apakah dibolehkan di dalam ruang mesjid kita membayar zakat fitrah? Pendapat pertama: boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang). Menurut Syaukani kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah SAW, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Dengan begitu, apabila Beliau SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Cara Zakat Fitrah Dengan Uang. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan.

Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga. Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri.

Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Related Posts

Leave a reply