Cara Pembagian Zakat Yang Benar. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena hal ini diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dari orang tua sampai anak kecil sekalipun. Sedangakan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadits di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum.

Begitulah cara menghitung zakat fitrah sesuai dengan sabda Rasulullah. Dengan ketentuan zakat fitrah yang disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan, maka di Indonesia digunakan Nasi atau beras.

FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA MUSTAHIQ

Cara Pembagian Zakat Yang Benar. FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA MUSTAHIQ

Agar dapat dibenarkan, caranya adalah; jika pihak kreditur ingin membayar zakat dia harus menyerahkan zakatnya terlebih dahulu kepada debitur. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 21 Dzulqa’dah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 15 Pebruari 2001 M, yang membahas tentang fatwa yang diajukan oleh Pengurus Yayasan Al-Mustaqiem Jl. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq, apakah harus dibagi-bagikan kepada delapan kelompok mustahiq zakat secara merata atau tidak, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq. Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 21 Dzulqa’dah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 15 Pebruari 2001 M, yang membahas tentang Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq.

Bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah orang-orang yang termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf yang telah disebutkan Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 60 sebagai berikut :. adalah orang-orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan Sabilillah adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan syi’ar agama atau kemaslahatan.

adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan syi’ar agama atau kemaslahatan Ibnu Sabil adalah orang yang melintas dari satu daerah kedaerah lain untuk melakukan perjalanan yang positif, kemudian kehabisan bekalnya bukan untuk melakukan perbuatan maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarak atau agama Islam. Sehubungan dengah hal itu, maka hasil pengumpulan zakat harus segera dibagikan kepada para mustahiq agar segera dapat dimanfaatkan baik untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif maupun kebutuhan yang bersifat produktif (modal usaha). Menurut kajian Fiqh Islam, zakat yang diserahkan kepada para mustahiq harus dapat mereka miliki secara Oleh karena itu, zakat tidak boleh diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq dengan cara pembebasan hutang. Agar dapat dibenarkan, caranya adalah; jika pihak kreditur ingin membayar zakat dia harus menyerahkan zakatnya terlebih dahulu kepada debitur.

Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Tata Cara

Cara Pembagian Zakat Yang Benar. Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Tata Cara

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq) Ilustrasi. (iStockphoto/Avid Photographer) Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki) Ilustrasi.

Satgas Covid-19 Imbau Panitia Zakat Fitrah Terapkan Prokes

Cara Pembagian Zakat Yang Benar. Satgas Covid-19 Imbau Panitia Zakat Fitrah Terapkan Prokes

Sekretaris Satgas Pencegahan Covid-19 HSU Sugeng Riyadi di Amuntai, Selasa (11/5), juga menyampaikan panitia masjid bisa mengatur cara pengambilan zakat, sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat di satu titik.

Related Posts

Leave a reply