Cara Pembagian Zakat Fitrah Untuk Amil. Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun pada waktunya yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya kamu harus mengeluarkannya sesuai cara menghitung zakat fitrah. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena hal ini diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dari orang tua sampai anak kecil sekalipun. Untuk itulah kamu harus memahami cara menghitung zakat fitrah ini.

Sedangakan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadits di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg kurma.

SEBERAPA BESAR HAK AMIL DALAM MENGELOLA DANA ZAKAT

Cara Pembagian Zakat Fitrah Untuk Amil. SEBERAPA BESAR HAK AMIL DALAM MENGELOLA DANA ZAKAT

Di dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa amil zakat adalah Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat atau Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Dari pemahaman di atas telah jelas bahwa amil itu adalah orang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah. Kenapa kami angkat tema ini, karena belakangan atau mungkin sudah menjadi tradisi yang turun temurun bahwa pengambilan hak-hak amil ini ‘boleh’ melebihi ketentuan atau persepsi kewajaran menurut pribadi masing-masing. Fenomena ‘pengkayaan’ para amil zakat dengan harta zakat di zaman sekarang ini sudah begitu banyak sekali terjadi, bahkan yang lebih fatalnya lagi hak-hak amil lebih besar daripada hak-hak yang diberikan kepada 7 asnaf yang lainnya, bagaimana pandangan hukumnya?

Di dalam fatwa MUI no 8 tahun 20011 bahwa Pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab ( 6/168 ) mengenai orang-orang yang dapat masuk kategori sebagai Amil sebagai berikut: “Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian Amil yaitu ; Pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Hal ini sudah sangat besar dan pas sekali yang didapat oleh amil dalam kaitannya dengan mengelola, mendistribusikan, mengurusi, dan mencari dana zakat untuk ditasarufkan kepada mereka-mereka yang berhak mendapatkannya, baik itu bersifat konsumtif ataupun bersifat produktif dalam pemberdayaannya.

Di satu sisi memang sangat luar biasa banyaknya jika dilihat dari potensi zakat yang masuk. Semisal potensi zakat di DIY sendiri yang mencapai 7 Trilyun per tahunnya sebagaimana dinyatakan dalam Viva.co.id bahwa Potensi zakat infaq masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp7 triliun, sedangkan masyarakat Jawa Tengah, khususnya Semarang dan Surakarta, mencapai sekitar Rp6 triliun. Apabila ada lembaga-lemabaga atau organisasi zakat lain yang mengambil lebih dari ketentuan di atas maka menurut kami hal tersebut kurang tepat.

Jika semisal memang kebutuhan-kebutuhan amil merasa kurang tercukupi apabila hanya mengurusi tentang pengelolaan zakat tersebut, maka lembaga atau organisasi zakat tersebut bisa membuka suatu usaha mandiri yang dapat membantu memberikan masukan untuk amil tersebut.

Related Posts

Leave a reply