Cara Pembagian Zakat Fitrah Nu Online. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.<>Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.8. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Macam-macam Zakat FitrahZakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :1) Gandum2) Kurma3) Susu4) Anggur kering5) Beras6) Dll.5.
Waktu menunaikan Zakat FitrahZakat Fitrah ditunaikan pada :1) Sebelun ditunaikannya shalat Ied2) Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan RamadhanMaka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.8. Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.
Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain. Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk …….
Doa bagi orang yang mengeluarkan zakar fitrah. Artinya : Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.
Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah. Artinya : semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga itu belum berjalan sesuai dengan harapan.<> Pengelolaan zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan dari segi syari'ah mau pun perkembangan zaman. Hampir tidak ada perbedaan pendapat di antara mazhab empat dalam masalah nisab dan haul barang-barang yang wajib dizakati.
Bagian untuk sabilillah diberikan kepada para angkatan perang yang tidak mendapat gaji dari pemerintah. Menurut ketentuan fiqih, jika pemerintah (imam) mengumpulkan zakat, ia bebas menyerahkan hasil pengumpulan kepada mustahiq dalam bentuk apapun, baik berupa modal mau pun alat-alat kerja.
Kemungkinan yang akan terjadi adalah zakat tidak sampai kepada mustahiq, dan mungkin pula hanya dipakai untuk kepentingan pribadi saja. Jika keperluannya ialah penyantunan fakir miskin, sesungguhnya fiqih telah menetapkan kewajiban lain atas hartawan muslim untuk menyantuni mereka.
Menurut ketentuan fiqih, bila tidak ada baitul mal, maka wajib bagi para hartawan untuk memberi nafkah kepada fakir miskin.
Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir. Abu Hanifah dan Muhammad menyatakan boleh, karena firman Allah, ‘Jika kamu menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
فروى ابن عباس أن قوما كانوا يأتون النبي صلى الله عليه وسلم فان أعطاهم مدحوا الاسلام وقالوا هذا دين حسن، وإن منعهم ذموا وعابوا. وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة.
Bukan lagi menyuruh mustahik antre di depan rumah orang tajir lalu masing-masing diberi amplop yang isinya tidak seberapa itu. Dengan demikian, kita perlu memberdayakan para guru ngaji yang kategori fakir dan miskin melalui konsep zakat produktif ini.
Kalaupun ada biaya bulanan, jumlahnya tidak seberapa, sebab masyarakat bakal mencibir guru ngaji yang menerapkan ‘tarif’. Banyak dari sahabat, saudara dan tetangga kita yang sudah rela mengajar ilmu agama tapi tidak sejahtera secara ekonomi. Selain kadang menyedot dana besar namun tidak meninggalkan atsar yang menggerakkan dan memberdayakan, acara semacam ini lebih bersifat festival. Bahasan apakah guru ngaji layak diberi zakat dalam kategori fi sabīlillah atau tidak, ini wacana fiqih. Tapi memberi para guru ngaji yang fakir dan miskin dengan formula zakat produktif adalah alternatif memberdayakan mereka. Menutup tulisan ini, saya teringat kalimat motivatif dari KH Ahmad Shodri, ulama Betawi pimpinan Yayasan Al-Wathoniyah Asshodriyah Cakung Jakarta Timur, pada Ramadan 2019.
Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang, senilai 3,8 kg harga kurma kualitas standar, sesuai dengan konsep madzhabnya. : setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan) maka tidak makruh.
Waktu haram: setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat) maka tidak haram. Mustahiq zakat antara lain: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak (mukatab), Gharim, Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Jika jumlah yang berhak menerima terbatas (bisa dihitung) dan harta mencukupi, maka mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima di daerah tempat kewajiban zakat.
Referensi: Bulughul Maram, Fathul Qarib, Tanwirul Qulub, Hasyiah al-Bajuri, Bughyatul Mustarsyidin, I’anah at-Thalibin, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Tuhfatul Muhtaj, Ihya ‘Ulumuddin, Ahkamul Fuqaha.