Cara Menghitung Zakat Per Tahun. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain. Baca Juga: Lowongan terbaru di BPJS Kesehatan 2021 untuk semua jurusan, buruan daftar!

Baca Juga: Ini cara gampang transfer pulsa Telkomsel dan biaya transfernya. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan.

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Cara Menghitung Zakat Per Tahun. Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim.

Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?

Cara Menghitung Zakat Per Tahun. Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?

Liputan6.com, Jakarta - Zakat salah satu dari rukun Islam sehingga merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Sebagai rukun Islam, zakat juga dapat dijadikan petunjuk kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim. Oleh karena itu, zakat memiliki nilai sosial yang tinggi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan berzakat, muzakki (pemberi) dapat mendistribusikan sebagian hartanya kepada mustahiq (penerima zakat).

Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen, seperti dilansir dari laman Baznas, Sabtu (1/5/2021).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Related Posts

Leave a reply