Cara Menghitung Zakat Mal Perak. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah. Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman.
Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat.
Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat. Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.
Dalam hal ini, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat mal apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:. Di sisi lain nishab perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram;[3] Jika memiliki harta yang telah mencapai 1 nishab atau lebih tersebut selama satu tahun atau telah mencapai satu haul (berlalu selama satu tahun qamariyah/ hijriyah) sejak ia miliki. Untuk dapat menilai apakah harta kita sudah masuk wajib zakat atau belum, dapat diukur dengan nisab perak dulu sebagai ukuran nisab yang lebih kecil daripada emas.
Hal ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang artinya “Jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Sebagai catatan, n isab dapat berubah mengikuti harga emas dan perak y an g berlaku p a d a hari itu . Jika kondisi jika tabungan Anda jumlahnya tetap berjumlah Rp100 juta tanpa berkurang atau bertambah satu rupiah pun pada satu tahun kemudian, yaitu 1 Jumadil Awal 1444 Hijriyah (bertepatan pada tanggal 07 November 2022), maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%x Rp100 juta = Rp 2.500.000 per tahunnya. Abi Daud Sulaiman As - Sijistani, Sunan Abu Daud, (Maktabah Al- Ma’arif: Riyadh); Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Pustaka Rizki Putra: Semarang), 2006; Zakat Emas dan Perak, diakses pada 4 Januari 2022, pukul 15.30 WIB.
Zakat Emas dan Zakat Perak : Kewajiban zakat juga berlaku terjadap Emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya. ika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%. Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwaytkan dalam salah satu hadist berikut ini:.
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.