Cara Menghitung Zakat Mal Konsultasi Syariah. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M terkait syarat wajib zakat mal dan cara mengeluarkannya. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut. Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364).
Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:.
Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya. Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya.
Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4] Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
Ustaz, gedung beserta tanahnya yang idle, tetapi nilai ekonomisnya berkembang apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak? Pendapat pertama, gedung dan tanah yang idle itu wajib dizakati jika memenuhi kriteria berikut. (A) Nilai aset mencapai minimum (nishab) 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5 persen. (C) Tanah dan bangunan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan primer/kebutuhan asasinya, seperti sebagai tempat tinggal.
Pendapat kedua, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa aset tersebut tidak wajib zakat karena tidak ada pernyataan sahabat dan hadis Rasulullah yang menegaskan bahwa aset tersebut itu wajib dizakati. Seseorang yang memiliki emas batangan 90 gram, misalnya, jika telah melewati satu tahun, harus ditunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai emas tersebut walapun emas tersebut disimpan di rumah dan tidak jadi modal maka begitu pula dengan aset rumah (dengan tanahnya) yang dimiliki jika mencapai syarat tersebut. Kedua, menurut tradisi masyarakat dan pasar saat ini, bangunan seperti properti telah dijadikan sebagai aset investasi yang bisa berkembang dan menghasilkan manfaat (benefit) karena bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.". Keempat, hadis Rasulullah sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda, "Kembangkanlah (dagangkanlah) harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.". Juga sebagaimana diriwayatkan dari Umar ra bahwa beliau berkata, "Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.".