Cara Menghitung Zakat Mal Gaji. Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.

Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Cara menghitung zakat penghasilan 2,5 persen beserta ketentuannya

Cara Menghitung Zakat Mal Gaji. Cara menghitung zakat penghasilan 2,5 persen beserta ketentuannya

Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain.

Baca Juga: Lowongan terbaru di BPJS Kesehatan 2021 untuk semua jurusan, buruan daftar! Baca Juga: Ini cara gampang transfer pulsa Telkomsel dan biaya transfernya.

Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?

Cara Menghitung Zakat Mal Gaji. Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?

Liputan6.com, Jakarta - Zakat salah satu dari rukun Islam sehingga merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Oleh karena itu, zakat memiliki nilai sosial yang tinggi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan berzakat, muzakki (pemberi) dapat mendistribusikan sebagian hartanya kepada mustahiq (penerima zakat). Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen, seperti dilansir dari laman Baznas, Sabtu (1/5/2021). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Mal Gaji. Cara Menghitung Zakat Penghasilan

ACTNews, JAKARTA SELATAN – Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan saat mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 menjelaskan, penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan apabila pendapatan per bulan sudah mencapai nisab.

Cara menghitung zakat penghasilan sesuai yang dicontohkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah 2,5 persen dikalikan jumlah penghasilan dalam satu bulan. Baznas menerangkan, jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800 ribu per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68 juta. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250 ribu per bulan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga mengeluarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021. Dalam SK tersebut, nisab zakat penghasilan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Jangan Salah Ya!

Cara Menghitung Zakat Mal Gaji. Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Jangan Salah Ya!

Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, yang mana menuntut seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang biasanya disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya. Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar.

Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.

Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.

Related Posts

Leave a reply