Cara Menghitung Zakat Hasil Pertanian. Dari kelompok biji-bijiian, meliputi gandum, beras, dan segala jenis tanaman biji-bijian yang bisa dijadikan bahan makanan pokok serta dapat disimpan. Berdasarkan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir karya Mbah Kiai Ma’shum, Kwaron, Diwek Jombang, diketahui pendekatan berat 1 mud, adalah sebagai berikut:.
Seorang petani telah berhasil memanen padi dengan total akhir gabah kering seberat 2 ton. Bagaimana bila irigasinya berasal dari tadah hujan atau air irigrasi tidak berbayar?
Jika irigasi sawah berasal dari pengairan gratis, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%. Seorang petani telah panen padi dengan total akhir beras kering yang didapat adalah seberat 1,5 ton.
Bagaimana bila irigasinya berasal dari tadah hujan atau air irigrasi tidak berbayar? Jika irigasi sawah berasal dari pengairan gratis, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%.
Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR.
Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.
Zakat ini hukumnya wajib dikeluarkan bagi seseorang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam syariat Islam. Aturan ini sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi:.
Menurut mazhab Syafi’I yang dilansir dari laman Baznas, hasil pertanian yang wajib dizakatkan adalah hasil panen dari makanan pokok, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Sementara mazhab Hambali turut memasukkan kacang-kacangan ke dalam hasil pertanian yang wajib dizakatkan.
Berdasarkan biaya opersionalnya, ada dua cara menghitung zakat pertanian yang harus dikeluarkan, yaitu:. Jika hasil pertanian mengeluarkan biaya irigasi maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%. Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2 hektar di daerah tadah hujan.
Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 2 ton gabah.
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan.
Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll.
Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian.
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.
Firman Allah SWT: ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141).