Cara Menghitung Zakat Emas Dan Perak. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah. Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun.
Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak.
Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat.
Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat. Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.
Bagaimana sih cara untuk menghitung zakat emas dan perak menurut hukum Islam? Dalah segi bahasa, zakat dapat diartikan sebagai bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Yuk, simak pembahasan mengenai zakat logam mulia dan cara menghitungnya di bawah ini! Zakat logam mulia harus dibayarkan oleh seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul.
Syarat haulnya adalah emas dan perak tersebut harus sudah melewati masa kepemilikan selama satu tahun tanpa pernah dijual atau digadaikan. Ini artinya seseorang baru diberi kewajiban untuk membayar zakat ketika jumlah emas yang mereka miliki sudah mencapai 85 gram dan telah tersimpan selama minimal satu tahun. Dilansir dari laman kitabisa.com, mayoritas ulama menyatakan perhiasan yang digunakan oleh perempuan, seperti kalung, anting, cincin, dan gelang tidak perlu untuk dizakatkan meskipun telah memenuhi syarat nisab dan haul. Namun, terdapat perbedaan pendapat datang dari mazhab Hanafi yang mengatakan semua jenis logam mulia, baik itu perhiasan atau emas simpanan wajib untuk dizakatkan. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 200 gram emas yang telah tersimpan selama satu tahun, maka dirinya wajib membayar zakat.
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwaytkan dalam salah satu hadist berikut ini:. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.
Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.
Sebelumnya, untuk memudahkan mengingat ukuran nishab emas dan perak murni, saya tampilkan lagi tabel nishab emas dan perak murni di bawah ini:. = 2,5 gram.
= 17,5 gram. Penghitungan jumlah persentase zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak campuran sama dengan zakat emas dan perak murni. Untuk mengetahui ukuran nishab emas atau perak yang tidak murni, maka cara mengetahuinya adalah dengan rumus berikut:. b : nishab emas murni.
= (77,50 gram : 22) x 24. = 84,5448 gram.
Dengan demikian, ukuran nishab emas kadar 22 karat adalah 84,5448 gram menurut konversi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Contoh lain: bagiamana cara mengetahui ukuran nishab dan zakat perak yang tidak murni dengan menggunakan hasil konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali? = (543,35 gram : 22) x 24.
= 592,8 gram. Jadi, ukuran nishab perak kadar 22 karat adalah 592,8 gram menurut konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali.