Cara Menghitung Zakat Dari Gaji Kita. Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban.
Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.
Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Jakarta, CNBC Indonesia- Sebagai umat islam yang telah memiliki pendapatan di atas batas nishab, maka wajib membayar sakat penghasilan dapat per bulan atau per tahun. Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irfan Nugraha mengatakan besaran yang harus dibayarkan untuk zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Misalnya, bagi warga jakarta dengan pendapatan Rp 4 juta per bulan, maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000. Maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 1,2 juta. Bisa memilih antara keduanya," kata Irfan kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/05/2019). Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut. Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu.
Zakat ini sebaiknya dilakukan sebelum sholat Idul Fitri.
Berzakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, yang mana menuntut seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang biasanya disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya. Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar.
Cara menghitung melalui kalkulator zakat di detikcom pun sangat mudah, pembaca hanya mengisi kolom pendapatan per bulan, lalu mengisi kolom pendapatan lainnya jika ada, lalu mengisi kolom utang/cicilan untuk kebutuhan pokok jika ada, lalu jumlah penghasilan per bulan. Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya. Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras.
Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan. Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini.
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab.
Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp.
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.
Akan tetapi zakat yang diperuntukkan untuk profesi tertentu ini wajib kita ketahui. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.Akan tetapi jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya) ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedangkan jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat.
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian) sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (635 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.2. Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.Sebagai contoh: "A" adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Caranya adalah jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5 persen.1.