Cara Menghitung Nilai Zakat Yang Dikeluarkan. Liputan6.com, Jakarta - Zakat salah satu dari rukun Islam sehingga merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Sebagai rukun Islam, zakat juga dapat dijadikan petunjuk kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim. Oleh karena itu, zakat memiliki nilai sosial yang tinggi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan berzakat, muzakki (pemberi) dapat mendistribusikan sebagian hartanya kepada mustahiq (penerima zakat). Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen, seperti dilansir dari laman Baznas, Sabtu (1/5/2021). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.
Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat.
Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat.
Mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain.
Baca Juga: Lowongan terbaru di BPJS Kesehatan 2021 untuk semua jurusan, buruan daftar! Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:.
Baca Juga: Ini cara gampang transfer pulsa Telkomsel dan biaya transfernya. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan.