Cara Mengeluarkan Zakat Perusahaan Dan Saham. Demikian halnya juga, para ulama sepakat bahwa hukum menginvestasikan harta melalui pembelian/pemilikan saham adalah sah secara syar’i dan keuntungannya wajib dizakatkan. Sebagian isi surat itu antara lain: “…Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat.
Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer. Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan. Sejalan dengan Wahbah, Dr.Mustafa Ahmad Zarga dalam kitab “Madkhal Al-Fiqh al’Aam” mengatakan, “Fiqih Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I’tibariyah (badan hukum). Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram.
Paling tidak, menurut mereka, perusahaan itu pada umumnya mencakup tiga hal yang besar. Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan, dengan catatan antara lain adanya kesepakatan sebelumnya antara para pemegang saham, agar terjadi keridhaan dan keikhlasan ketika mengeluarkannya. Oleh karena di antara individu itu kemudian timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerja sama.
Hal ini sejalan dengan sebuah hadis riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib. Dan menurut pendapat yang paling mu’tabar (akurat), 20 misqal itu sama dengan 85 gram emas. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.
Ada beberapa kategori juga dalam pembagian zakat mal ini di antaranya :. pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orangorang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara.
kewajiban zakat ini juga sudah tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama. pengeluaran zakatnya (setiap kali panen), Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang,.
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada.