Cara Mengeluarkan Zakat Harta Dagangan. "Bila harta perdagangan nilainya kurang dari hisab, kemudian pada pertengahan tahun nilainya meningkat karena kenaikan harga atau memimiliki barang perniagaan lain yang membuat miliknya mencapai hisab, maka perhitungan haul dimulai ketika itu," tulis Sayyid Sabiq. Ada perbedaan pendapat di antara mazhab Hanafi dan Hambali mengenai harta perdagangan yang berkurang dari nisab pada pertengahan tahun. Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan tujuan dari mengeluarkan zakat untuk membersihkan dan mensucikan harta perniagaan yang dimiliki. Selain itu zakat perdagangan dikeluarkan demi menciptakan kemaslahatan umum antara orang-orang fakir dan orang-orang yang mampu. Nah, semoga informasi mengenai besaran nisab zakat perdagangan, cara perhitungan, beserta dengan syaratnya dapat dimengerti ya, detikers!
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”, setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin.
Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam Caranya, yaitu dengan menghitung nilai jumlah ketiga bentuk harta tersebut diatas dikurangi pengeluaran atau kewajiban seperti biaya operasional, utang, pajak, dan lain-lain. Apabila mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan berlalu satu tahun Hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Jumlah Tersebut.
Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob.
Di dalam urudl sendiri, tersimpan dua makna, yaitu harga beli (qimat al-sil’ah) dan laba (ribhun). "Nuqud (dirham atau dinar) + harga jual barang dagangan + piutang yang bisa diharapkan penunaiannya) - utang modal)".
Keberadaan nuqud dihitung sebagai urudl al-tijarah ini sudah pasti menghendaki telah terjadinya proses jual beli, sehingga ia kemudian disimpan oleh pemilik toko. الشافعية قالوا: اشتراط الملك التام، يخرج الرقيق والمكاتب، فلا زكاة عليهما، أما الأول فلأنه لا يملك، وأما الثاني فلأن ملكه ضعيف.
Masyarakat biasa menyebutnya dengan istilah, berdagang dengan “modal habis - bayar”, yaitu kebiasaan berdagang yang mengambil barang dari pedagang tengkulak terlebih dulu, yang bila barangnya habis terjual, baru ia datang ke tengkulak untuk membayar harga barang.
Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Jadi maksudnya, apabila seorang muslim memiliki perak seberat minimal 595 gram, dan dimiliki selama setahun, maka wajib membayar zakat.
Seorang muslim yang memiliki peternakan sapi, apabila mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib membayar zakat. Menurut Imam Az Zaqorni, apabila lahan pertanian dialiri dengan irigasi dan air hujan sekaligus, maka besaran zakatnya menjadi 7,5%.
Contoh zara menghitung zakat rikaz, Bu Rahma tidak sengaja mengenukan gelang emas sebesar 5 gram di tengah jalan. Jika Bu Rahma memutuskan untuk mengambil gelang emas tersebut, maka wajib membayar zakat senilai 20% dari total nilai barang yang ditemukan.
Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”[1].
Baik itu harta hasil dari berutang ataupun harta yang berasal dari modal sendiri, selama bisa menambah kuantitas ‘urudl al-tijarah, maka harus dimasukkan dan dihitung sebagai modal. Bagian yang masuk dalam rumpun aktiva lancar adalah:. Apabila cara toko tersebut dalam menambah barang dagangannya adalah dengan sistem “bawa-laku-bayar”, maka besaran utang yang harus dilunasi oleh pemilik toko kepada toko tempatnya kulak, dihitung sebagai dua hal, yaitu: (1) sebagai modal, dan (2) sebagai utang.
Maksud dari sistem ‘bawa-laku-bayar’, adalah pihak toko membawa barang dulu dari tempat kulak, kemudian dijual, setelah laku baru pihak toko membayar ke tempat kulak. Awalnya Ia hanya punya modal sendiri sebesar 50 juta rupiah. Karena dirasa masih kurang, maka ia berutang ke Pak Ahmad sebesar 20 juta rupiah.
Setelah perjalanan 1 tahun Hijriah bisnis, ia mendapati catatan bahwa kas toko telah mencapai total Rp100 juta. Rp10 juta di antaranya sudah pernah diambil untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Berapakah zakat yang harus ditunaikan Pak Anton setelah satu haul periode tutup buku? Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim.