Cara Mengeluarkan Zakat Emas Dan Perak. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah. Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman.
Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat.
Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat. Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.
Namun, kewajiban ini cukup membingungkan Dini, seorang ibu rumah tangga yang rajin menabung emas sejak menikah. Pasalnya, bila nominal zakat mal pada bidang pertanian, peternakan, harta kekayaan yang dimiliki cukup jelas timbangannya.
Berdasarkan ceramah yang didengarnya di kanal internet, emas memiliki nisab sebesar 85 gram. Di ayat tersebut menyiratkan betapa hukum zakat emas dan perak adalah wajib dibayar.
Tahun ini, genap emas murni Dini senilai 98 gram, dan telah mencapai haul atau dimiliki selama setahun. Supaya ilmu yang ditimba berkah dan menghasilkan karya produktif, Dini merasa perlu untuk membersihkan hartanya. Dini duduk melamun depan teras, memikirkan bagaimana mengatasi kendala menzakatkan emas ini. Segera Dini masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel, kemudian menelepon adiknya yang tinggal berbeda kota. “Tahun kemarin saya zakat perak Mbak, tapi perhitungannya nggak jauh berbeda kok.” jawab Danu, adiknya Dini. Kedua, pastikan emas atau perak telah dimiliki minimal selama satu tahun tanpa dijual ataupun digadaikan.
Jika sudah ada yang dijual atau digadaikan, maka tidak masuk dalam perhitungan nisab. Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Dini mempertanyakan bagaimana dengan emas atau perak yang memiliki status digunakan sehari-hari sebagai perhiasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”. Sebagian berpendapat bahwa zakat perhiasan wajib dikeluarkan, namun zakatnya hanya sekali saja. Di sisi lain terdapat pula dalil yang menunjukkan bila hukum zakat emas dan perak tidak wajib dijalankan.
Untuk menghindari terjadinya hal buruk, karena berlebihan dalam memakai perhiasan, maka aturannya jadi wajib dizakatkan. Bagi kaum lelaki, hukum memakai perhiasan emas menjadi dilarang sebab terlihat mencolok dan berlebihan. Hal ini berdasarkan hadits yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwasannya Nabi Muhammad SAW mengambil sutera dan meletakkannya di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Kalau Danu sendiri berpendapat, lebih baik emas perhiasan dizakatkan satu kali, berada di posisi tengah dari dua pendapat yang berbeda. Emas perhiasan yang dimiliki oleh Dini belum mencapai Nisab, sehingga tidak masuk hitungan. Walau pusing, dia harus berusaha ikhlas untuk mendapatkah ridho Allah dan keberkahan dalam hidup.
“Terus, kalau sudah kita hitung nominal zakatnya, bagaimana cara membayarnya Nu?” tanya Dini. Kemudian ketika hendak membayarnya, diniatkan dana tersebut untuk membayar zakat emas atau perak.
Hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Setelah mengetahui berapa total dana yang perlu dibayar zakatnya, Dini mencari tahu bagaimana tata cara membayar zakat. “Nu, terus kalau sedang pandemi begini, baiknya Mbak zakat di mana ya?” tanya Dini lagi sebelum mengakhiri pembicaran telepon. Membayar zakat emas dan perak di Dompet Dhuafa memiliki empat cara yang dapat digunakan oleh Dini. Cara kedua, Dini dapat langsung mengunjungi situs online donasi.dompetdhuafa.org, kemudian mengisi formulir serta melakukan transfer ke rekening bank yang tersedia.
Setelah usai berdiskusi dengan Danu, Dini lekas membuka website Dompet Dhuafa untuk mempelajari program yang sedang berjalan.
Bagaimana sih cara untuk menghitung zakat emas dan perak menurut hukum Islam? Dalah segi bahasa, zakat dapat diartikan sebagai bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Yuk, simak pembahasan mengenai zakat logam mulia dan cara menghitungnya di bawah ini! Zakat logam mulia harus dibayarkan oleh seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul.
Syarat haulnya adalah emas dan perak tersebut harus sudah melewati masa kepemilikan selama satu tahun tanpa pernah dijual atau digadaikan. Ini artinya seseorang baru diberi kewajiban untuk membayar zakat ketika jumlah emas yang mereka miliki sudah mencapai 85 gram dan telah tersimpan selama minimal satu tahun.
Dilansir dari laman kitabisa.com, mayoritas ulama menyatakan perhiasan yang digunakan oleh perempuan, seperti kalung, anting, cincin, dan gelang tidak perlu untuk dizakatkan meskipun telah memenuhi syarat nisab dan haul. Namun, terdapat perbedaan pendapat datang dari mazhab Hanafi yang mengatakan semua jenis logam mulia, baik itu perhiasan atau emas simpanan wajib untuk dizakatkan.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 200 gram emas yang telah tersimpan selama satu tahun, maka dirinya wajib membayar zakat.
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab.
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-.
Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak.
Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:.
Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:. Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.
Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.