Cara Membayar Zakat Perhiasan Emas. TRIBUNNEWS.COM - Mendekati masa-masa lebaran Idul Fitri ummat Islam tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan mudik ke kampung halaman. Biasanya mayoritas ummat Islam mulai menghitung harta yang mereka miliki untuk menunaikan satu kewajiban yang diharuskan sebagai pemeluk agama Islam yakni membayar zakat. Adalah Tasya (30 tahun) mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa. Berikut pertanyaannya: Bagaimana cara menghitung Zakat Mal untuk emas? Dan apakah emas yang kita pergunakan sehari hari (perhiasan) itu juga dihitung zakat mal? Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, maka keduanya dihitung menjadi satu dalam pencapaian nishab.
Para ulama menerangkan bahwa keduanya sama-sama berperan sebagai standar harga atau tsamaniah. uang cash + tabungan + investasi (bila ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan.
- Perhiasan masuk dalam bagian harta yang wajib dikeluarkan zakat malnya . Buat Bunda yang memiliki simpanan emas dan perhiasan lainnya, sudah pernah membayar zakat mal belum nih?melansir laman zakat.or.id, ternyata enggak semua emas dan jenis perhiasan harus dikeluarkan zakatnya lho, Bun. Sedangkan emas atau perhiasan yang memang disimpan atau investasi harus dikeluarkan zakatnya.Berbeda dengan pandangan ulama Hanafiah yang menyatakan jika keduanya wajib dikeluarkan zakat malnya.
Menurut sebagian ulama, pendapat dari mahzab Mailiki ini cukup kuat dan memberikan maslahat bagi penerima zakat atau mustahik.Lalu, bagaimana tata cara penghitungan zakatnya? Emas wajib dikeluarkan zakatnya apabila nishabnya sudah mencapai 85 gram atau setara dengan nilai tersebut.Selain itu, kepemilikannya juga sudah genap harus satu tahun, Bun.
Sedangkan besarnya sama seperti zakat harta lainnya yaitu 2,5 persen saja.Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Cendikiawan Muslim, M Quraish Shihab yang mengatakan kalau Nishab emas adalah 85 gram. Nishab zakat maal atau harta (uang) adalah senilai harga 85 gram emas, dan zakatnya juga 2,5 persen.
Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat. Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat. Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.
C20 Berikan Resolusi. BALI -- Perhelatan G20 atau The Group of Twenty Finance Ministers and Central Bank Governors yang dilaksanakan di Indonesia memberikan peluang besar dalam meningkatkan berbagai sektor khususn [...].