Cara Kiraan Zakat Emas Negeri Perak. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwaytkan dalam salah satu hadist berikut ini:. “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.