Cara Kira Zakat Pendapatan Bulanan. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.
Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, yang mana menuntut seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang biasanya disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya. Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar.
Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan. Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini.
Dilansir dari Baznas, zakat penghasilan atau biasa disebut juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai batas nisab sesuai dengan ketentuan syar’i. Ada beberapa orang yang nantinya berhak untuk menerima zakat penghasilan ini. Nantinya, zakat penghasilan akan diberikan kepada amil zakat, fakir, miskin, budak, gharim, mualaf, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Sebab, nafkah orang tua memang menjadi tanggung jawab kita sebagai anak.
Muslim yang sudah berpenghasilan tetap, balig, dan penghasilannya sudah memenuhi nisab maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Surat Adz Dzariyat Ayat 19 وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ Arab-Latin: Wa fī amwālihim ḥaqqul lis-sā`ili wal-maḥrụm Terjemahan: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Al-Baqarah ayat 267 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ< Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Sehingga nisab yang dibebankan oleh seseorang dalam pembayarannya menurut acuan harga 85 gr emas.
Artinya, jika seseorang memiliki jumlah penghasilan selama satu tahun yang memiliki nilai senilai bahkan lebih dari harga 85 gr emas, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Ada tiga cara dalam perhitungan zakat menurut Al-Qaradawi di antaranya:.
Ketetapan nisab jadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki atau pembayar zakat. “Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring dilansir Antara, Sabtu (1/5/2021).
Arifin mengatakan, penentuan nisab zakat penghasilan menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yakni Rp938.099 per gram. Penentuan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan dihitung ulang setiap tahun. Zakat ini mesti dikeluarkan bagi mereka yang sudah memenuhi standar minimal nisab, dengan kadar 2,5 persen dari jumlah harga penghasilan selama satu tahun. Baznas menyatakan potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat, sekaligus untuk pembangunan, baik dari sisi menyalurkan beasiswa pendidikan, membangun community development, dana CSR serta lainnya.