Cara Kira Potongan Zakat Pendapatan Bulanan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad saat berbincang dengan CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021). Kendati demikian, PNS sebagai abdi negara, pemotongan zakat ini, akan bersifat wajib. Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan.

Pemotongan zakat final ini juga akan berlaku bagi PNS honorer yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta per bulan. Pak Jokowi mungkin akan melakukan Perpres untuk itu, ini sedang digodok dan dikaji. "Kalau dari BUMN atau perusahaan yang bersangkutan sudah mempunyai daerah-daerah binaan, masyarakat binaan bisa bekerja sama, bisa disalurkan sesuai apa yang sudah dilakukan oleh BUMN, ASN atau swasta tersebut," jelasnya.

Zakat Penghasilan: Ketahui Cara Menghitung dan Membayarnya

Cara Kira Potongan Zakat Pendapatan Bulanan. Zakat Penghasilan: Ketahui Cara Menghitung dan Membayarnya

We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post!

Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Jangan Salah Ya!

Cara Kira Potongan Zakat Pendapatan Bulanan. Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Jangan Salah Ya!

Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, yang mana menuntut seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang biasanya disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya. Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar. Cara menghitung melalui kalkulator zakat di detikcom pun sangat mudah, pembaca hanya mengisi kolom pendapatan per bulan, lalu mengisi kolom pendapatan lainnya jika ada, lalu mengisi kolom utang/cicilan untuk kebutuhan pokok jika ada, lalu jumlah penghasilan per bulan. Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya.

Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya. Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan. Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2022

1. SPM Gaji 13 PNS/TNI/Polri 261 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2. SPM Gaji 13 PPPK 262 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 3.

SPM Gaji 13 Pejabat Negara 263 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara. 4.

SPM Gaji 13 PPNPN 264 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 PP 16 Tahun 2022.

Related Posts

Leave a reply