Cara Ijab Qabul Zakat Fitrah. Kepala Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyebutkan, zakat fitrah sebaiknya diutamakan dengan makanan pokok (beras). Lalu, dalam penyerahan zakat fitrah, juga ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti adanya ijab kabul antara pemberi (yang membayar zakat) dan penerima. “Saya berzakat fitrah sebanyak (jumlah zakat yang diberikan) yang wajib bagi diri saya pada tahun ini karena Allah ta’ala,”.
Karenanya, secara hukum formal tidak diharuskan ada serah terima atau ijab kabul seperti yang Anda katakan. Namun, tidak sampai harus mengekspresikannya dalam bentuk ijab kabul layaknya orang berjual beli atau bermuamalah yang lain-lainnya. Dengan cara seperti itu, maka selain dapat memperjelas status dana/barang zakat yang diserahkan, juga akan mempermudah amilin dalam pengelolaan maupun pendayagunaan selanjutnya.
Selain berjabat tangan dalam menyerahterimakan dana zakat itu bersifat tradisi baik semata-mata, juga boleh jadi melahirkan suasana kebatinan yang lebih harmoni, berbahagia, dan lebih indah suasana kebatinannya antara muzaki di satu sisi dengan amilin dan/atau mustahikin di pihak lain.
JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar lembaga zakat atau amil zakat dapat proaktif mensosialisasikan teknik pembayaran zakat tanpa harus bertemu tatap muka. Hal ini dilakukan agar dapat segera diterima kepada para mustahik. Yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan dan yang kedua, agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadinya penularan,” tukas Niam.
"Jika dirunut dari hukum asalnya, sebenarnya fungsi dari ijab dan qabul sendiri adalah hanya sebagai wasilah yang menguatkan telah terjadinya akad sehingga terjadi perpindahan kepemilikan atau tanggung jawab," kata Ustadz Muhammad Syamsudin, seperti dimuat NU online. "Pada zakat, jika ijab qabul itu selesai ditunaikan, maka hak kepemilikan dan tasharruf (pengelolaan) zakat menjadi kewenangan dari pihak amil untuk disalurkan, atau menjadi hak milik dari mustahiq sehingga ia bebas menggunakannya," ujarnya.
"Ijab dan qabul baru wajib ada ketika pihak muzakki menyerahkan zakatnya itu lewat ‘amil atau wakil. Atau misalnya ada kejadian semacam: “seseorang telah menghitung seluruh uang simpanannya dalam satu tahun.
Illat yang menjadi sahnya akad ini adalah tidak adanya ketentuan dalam zakat berupa ijab dan qabul, melainkan hanya niat dari pemiliknya.
Zakat adalah sedekah. Perlu diketahui bahwa zakat adalah bentuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:. Al Hafidz Al Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini:. فيه أنه لا يشترط في كل من الهدية والصدقة الإيجاب والقبول باللفظ بل يكفي القبض وتملك به فإن سلمان رضي الله عنه اقتصر على مجرد وضعه والنبي صلى الله عليه وسلم إنما سأله ليتميز له الهدية المباحة عن الصدقة المحرمة عليه ولم يوجد من النبي صلى الله عليه وسلم لفظ في قبول الهدية ، وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار مذهب الشافعي وقطع به غير واحد من الشافعية واحتجوا بهذا الحديث وغيره من الأحاديث التي فيها حمل الهدايا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فيقبلها ولا لفظ هناك قالوا وعلى هذا جرى الناس في الأعصار ولذلك كانوا يبعثون بها على أيدي الصبيان الذين لا عبارة لهم وفي المسألة وجه لبعض أصحابنا أنه يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والهبة والوصية وهو ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه. “dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun.
Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah dan wasiat. أما الهبة فلا بد فيها من الإيجاب والقبول باللفظ كالبيع وسائر التمليكات. “adapun hibah, maka wajib dengan lafadz ijab-qabul, seperti jual-beli dan transaksi kepemilikan yang lain.
Kedua, tidak perlu ada lafadz ijab-qabul, bahkan cukup dengan penyerahan dan sudah terjadi perpindahan kepemilikan. Membayar zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul.
Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Atau pun jika hanya ada lafadz ijab saja dari pemberi zakat tanpa jawaban dari penerimanya, atau lafadz qabul saja dari si penerima sedangkan yang memberi tidak berkata apa-apa, ini juga sudah sah.
Edaran surat dari Kementrian Agama (Kemenag) disarankan umat Islam membayar zakat secara online di saat pandemi. Saat ini Baznas maupun Dompet Dhuafa membuka pelayanan pembayaran zakat secara online. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dikutip dari laman Dompe Dhuafa, keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka. Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, yakni setara uang sebesar Rp40.000 per jiwa. Selain itu, konfirmasi transfer juga dapat dilakukan dengan mengirim data diri dan bukti transfer melalui nomor WhatsApp 08111544488, atau telepon ke CS Dompet Dhuafa di nomor 0217416050.
Setelah nominal zakat fitrah dan model pembayaran telah ditentukan Klik "Bayar".
Apa yang dulu dikatakan mustahil, maka sekarang menjadi mudah dan dapat dilaksanakan dengan baik. Biasa dilakukan oleh masyarakat adalah pembayaran lansung dengan mengucapkan ijab-qabul sambil berjabatan tangan. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, utang piutang, gadai dan sejenisnya. Seorang muzaki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada badan amil zakat. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat atau yang lebih dikenal dengan ijab-qabul.