Cara Hitung Zakat Penghasilan Bulanan. Mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain. Baca Juga: Lowongan terbaru di BPJS Kesehatan 2021 untuk semua jurusan, buruan daftar!

Sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta harta yang disimpan atau dimiliki yang telah mencapai batas nisab satu tahun atau satu panen. Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:. Baca Juga: Ini cara gampang transfer pulsa Telkomsel dan biaya transfernya. Bersumber dari Baznas, jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan.

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Cara Hitung Zakat Penghasilan Bulanan. Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara Hitung Zakat Penghasilan Bulanan. Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 menjelaskan, penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Cara menghitung zakat penghasilan sesuai yang dicontohkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah 2,5 persen dikalikan jumlah penghasilan dalam satu bulan. Baznas menerangkan, jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800 ribu per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68 juta. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250 ribu per bulan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga mengeluarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021. Dalam SK tersebut, nisab zakat penghasilan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Jangan Salah Ya!

Cara Hitung Zakat Penghasilan Bulanan. Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Jangan Salah Ya!

Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, yang mana menuntut seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang biasanya disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya. Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar.

Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.

Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan. Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini.

Sudah Tahu Belum? Ini Cara Hitung Zakat Penghasilan

Cara Hitung Zakat Penghasilan Bulanan. Sudah Tahu Belum? Ini Cara Hitung Zakat Penghasilan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin. Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali.

Jika menunaikan zakat penghasilan secara bulanan, maka nilai nisab perbulan adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Jika dibagi dua belas bulan, maka nisabnya adalah Rp7.083.333 sebulan. Apabila penghasilan Anda Rp8 juta per bulan, Anda sudah mencapai nisab, artinya wajib mengeluarkan zakat penghasilan dengan besaran sebagai berikut:.

Dengan demikian, zakat penghasilan yang wajib Anda tunaikan adalah Rp 200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.

Related Posts

Leave a reply