Cara Bayar Zakat Online Baznas. SEKARANG umat Islam bisa membayar zakat fitrah dan zakat mal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala atau tempat-tempat untuk membayar zakat. Saat ini Baznas maupun Dompet Dhuafa membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Cara Bayar Zakat Online Dompet Dhuafa. - Transfer dana zakat. Setelah memantapkan niat, bayar zakat online dengan cara transfer dana ke rekening resmi lembaga pengelola zakat. Di Dompet Dhuafa, selain menggunakan transfer via bank, kita juga dapat membayarnya melalui pembayaran online dari berbagai dompet digital.
Pembayaran Zakat Fitrah Online di BAZNAS. Cara pembayaran zakat mal secara online sama dengan pembayaran zakat fitrah. Sebab zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk bayar zakat online, pembayar zakat alias muzaki harus memilih lembaga pengelola yang kredibel. Baznas. Dompet Dhuafa juga merupakan lembaga pengelola zakat yang kredibel.
Selain dua platform di atas, pembayaran zakat secara online juga bisa melalui Rumah Zakat.
Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan kepada sebuah lembaga atau badan amil zakat sebagai perantara, kemudian lembaga atau badan tersebut menyalurkannya kepada mustahik. Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah.
Di Indonesia, telah dibentuk BAZNAS berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.
Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat.
Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ. Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa. Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.