Cara Bayar Zakat Ke Baznas. Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki akhir bulan Ramadan ada satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain puasa, yaitu membayar zakat fitrah. Namun, jika membayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp40.000 per individu.

Ditengah wabah pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat kadang bingung untuk menyalurkan zakat secara langsung. Maka dari itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuat suatu platform yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat secara daring atau dari rumah dimasa pandemi seperti saat ini.

Dilansir dari twitter Indonesia Baik (indonesaibaikID), berikut tata cara membayar Zakat secara online lewat situs Baznas:.

Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

Cara Bayar Zakat Ke Baznas. Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.

Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa. Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Related Posts

Leave a reply