Bolehkan Zakat Mal Untuk Masjid. Assalamualaikum, Pak saya mau tanya, zakat itu hitungannya pertahun atau perbulan. Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid.

Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat. Maka mereka membolehkan zakat untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan. Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fi sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fi sabilillah” berarti umum.

Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang. Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.

Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat?

Bolehkan Zakat Mal Untuk Masjid. Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat?

Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki jika telah mencapai jumlah dan waktu yang ditentukan. Zakat merupakan bukti nyata Islam mendukung kehidupan sosial manusia.

Kemudian menjadi pertanyaan dalam masyarakat muslim apakah boleh memberi pengemis dengan niat zakat? Sedangkan untuk pembangunan masjid/musalla, sekolah swasta atau sebagainya oleh sebagian ulama ahli tafsir dimasukkan ke dalam kelompok sabilillah.

Fakir miskin dan sabillah termasuk kelompok yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, sebagian zakat boleh diberikan kepada orang-orang yang ditanyakan seperti di atas.

Karena mereka tergolong kepada fakir miskin dan sabilillah, dengan diniatkan untuk membayar zakat. Kemudian juga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak lagi jika diberikan dari luar bagian zakat karena menambah jumlah yang dikeluarkan di jalan Allah.

Boleh Tidak Zakat Mal Diserahkan ke Masjid?

Bolehkan Zakat Mal Untuk Masjid. Boleh Tidak Zakat Mal Diserahkan ke Masjid?

Saya mau tanya pak ustadz, boleh tidak zakat mal diserahkan ke pengurus masjid? Soalnya kemarin saya dapat hadiah/harta karun dan itu bukan judi,saya dapat informasi zakatnya dari total yang didapat. Semoga Allah SWT merahmati kita semua. 1.Boleh-boleh saja diserahkan ke masjid, jika masjid yang sdr maksudkan memiliki program penerimaan dan penyaluran zakat.

2.Tentu disini pilihlah masjid yang memiliki program bagus dibidang penyaluran zakat. 3.Ada baiknya sdr menyerahkan ke lembaga amil zakat yang telah mendapatkan legalitas misalnya Dompet Dhuafa', Rumah Zakat, Baznas, dan lain sebagainya.

Hukum Berzakat untuk Masjid

Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi-nya tidak hanya membatasi () pada orang-orang yang berperang.

Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat.

Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid? : Okezone

Bolehkan Zakat Mal Untuk Masjid. Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid? : Okezone

Apakah Zakat Maal dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan lain terkait dengan dakwah? Zakat pada prinsipnya adalah diperuntukkan bagi para asnaf yang jumlah 8, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan Ibnu sabil. Para ulama sepakat bahwa prioritas dalam distribusi adalah fakir dan miskin, dengan pertimbangan merekalah yang lebih membutuhkan.

Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya. - Sebagian ulama memahami bahwa makna fi sabilillah adalah untuk membiayai kebutuhan perang di jalan Allah. - Sebagian ulama membatasi makna fi sabilillah, karena biaya perang saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah (negara) maka alokasi asnaffi sabilillah boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan dakwah dengan mempertimbangkan proporsional dan azas keadilan bagi asnaf lainnya.

Related Posts

Leave a reply