Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara. Pada prinsipnya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab Anda, seperti orang tua, istri, atau anak. Oleh karena itu, jika memiliki saudara yang miskin dan biaya hidupnya tidak ditanggung oleh Anda, maka menyalurkan zakat harta kepada mereka tidak masalah.

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara. Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat.

Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya. Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat.

Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. 🔍 Hadits Tentang Hidayah, Dunia Yang Fana, Bahaya Penyakit Hati, Hidup Islam, Bin Baz Jogja.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara. Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri.

Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat. Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.

Bolahkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Tetangga

Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara. Bolahkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Tetangga

Boleh saja menyalurkan zakat harta kepada saudara atau tetangga yang kekurangan. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Bolehkah zakat kita diberikan kepada saudara yang hidupnya pas-pasan, tetangga, maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat)/ BAZ(Badan Amil Zakat), mana yang utama Bapak Ustaz? Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin.

Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita (muzaki), seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri. Tentu saja jika disertai infak dan sedekah akan lebih baik dan utama.

Jika anda mepunyai uang cukup besar, boleh saja dibagikan rata kepada ketiga mustahik di atas, tetapi jika hanya sedikit, buatlah skala prioritas dengan mendahulukan mereka yang membutuhkan. Dan, tentu saja yang lebih baik lagi, disalurkan kepada amil zakat yang amanah, terpercaya, dan terbuka sambil menitipkan nama-nama mustahik kepada amil zakat unuk mendapatakn bagiannya.

Zakat Diberikan untuk Saudara yang Hidup Susah?

Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara. Zakat Diberikan untuk Saudara yang Hidup Susah?

Zakat tak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya jadi tanggung jawab kita. Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa. Bolehkah zakat kita diberikan kepada saudara yang hidupnya pas-pasan, tetangga, maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat)/ BAZ(Badan Amil Zakat), mana yang utama bapak ustadz?

Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin. Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggung jawab kita dan kewajiban kita (muzaki), seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri.

Jika anda mepunyai uang cukup besar, boleh saja dibagikan rata kepada ketiga mustahik di atas, tetapi jika hanya sedikit, buatlah skala prioritas dengan mendahulukan mereka yang membutuhkan. Dan, tentu saja yang lebih baik lagi, disalurkan kepada amil zakat yang amanah, terpercaya, dan terbuka sambil menitipkan nama-nama mustahik kepada amil zakat unuk mendapatakn bagiannya.

Related Posts

Leave a reply