Bolehkah Zakat Mall Untuk Rehab Masjid. Apakah Zakat Maal dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan lain terkait dengan dakwah? Zakat pada prinsipnya adalah diperuntukkan bagi para asnaf yang jumlah 8, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan Ibnu sabil. Para ulama sepakat bahwa prioritas dalam distribusi adalah fakir dan miskin, dengan pertimbangan merekalah yang lebih membutuhkan. Mengenai pemanfaatan dana zakat untuk pembangunan masjid dan keperluan dakwah, para ulama berbeda pendapat, hal tersebut didasarkan atas perbedaan pendapat tentang asnaffi sabilillah yaitu sebagai berikut :. - Sebagian ulama memperluas makna fi sabilillah, yaitu seluruh aktivitas atau kegiatan yang bertujuan fi sabilillah (di jalan Allah). Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya.

- Sebagian ulama memahami bahwa makna fi sabilillah adalah untuk membiayai kebutuhan perang di jalan Allah. Kelompok ini tidak merekomendasikan dana zakat untuk pembangunan masjid.

- Sebagian ulama membatasi makna fi sabilillah, karena biaya perang saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah (negara) maka alokasi asnaffi sabilillah boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan dakwah dengan mempertimbangkan proporsional dan azas keadilan bagi asnaf lainnya. Kelompok ulama ini berpendapat dana zakat maal boleh dimanfaatkan untuk pembangunan masjid jika masjid tersebut di wilayah para mustahik adapun jika masjid tersebut di wilayah pemukiman yang banyak orang kayanya maka didsarankan agar memanfaatkan dana umat lainnya seperti infak/sedekah dan wakaf.

Bolehkah Bayar Zakat untuk Pembangunan Masjid?

Assalamualaikum, Pak saya mau tanya, zakat itu hitungannya pertahun atau perbulan. Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami.

Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid. Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat. Maka mereka membolehkan zakat untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan. Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fi sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fi sabilillah” berarti umum. Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang.

Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.

Ternyata, Zakat tak Boleh Asal Digunakan untuk Pembangunan

Bolehkah Zakat Mall Untuk Rehab Masjid. Ternyata, Zakat tak Boleh Asal Digunakan untuk Pembangunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat memang bukan sekadar kewajiban agama yang harus dipenuhi umat Islam. Melalui UPZ, ucap Bambang, secara resmi dana zakat yang terhimpun bisa langsung disetorkan ke BAZNAS untuk sekaligus mendapat audit dari Kementerian Agama.

Dengan begitu, dia merasa, pengumpulan, peruntukan, sampai proses penyaluran sekalipun dapat dipantau langsung masyarakat, sehingga dana itu bisa lebih jelas dan tepat guna. Dari riset yang dilakukan BAZNAS, IPB, dan IRTI-IDB pada 2011, potensi zakat di Indonesia diperkirakan sudah mencapai angka Rp 217 triliun.

Namun, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011-2014 yang di atas 5,02, melalui ekstrapolasi potensi zakat pada 2014, ternyata meningkat dan sudah mencapai angkat Rp 273 triliun.

Hukum Berzakat untuk Masjid

Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan diwajibkan menunaikan zakat.Lantas didistribusikan kepada siapa zakat tersebut?

Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid.

Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi-nya tidak hanya membatasi () pada orang-orang yang berperang. Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang.

Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat. Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Bolehkah Membangun RS dan Sekolah dengan Dana Zakat

Bolehkah Zakat Mall Untuk Rehab Masjid. Bolehkah Membangun RS dan Sekolah dengan Dana Zakat

8 golongan penerima zakat (mustahik) sudah ditentukan di dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Namun, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa dana zakat atas nama sabilillah boleh ditasarufkan (dikelola) guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum). Apakah pembangunan lembaga pendidikan dan rumah sakit termasuk di dalamnya?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda kilk ulasan di bawah ini.

Related Posts

Leave a reply