Bolehkah Zakat Mal Kepada Saudara Kandung. KABAR LUMAJANG - Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, setiap orang akan mempersiapkan zakat fitrah. Hal ini juga banyak dipertanyakan oleh umat muslim, apakah boleh dan sah? Baca Juga: Inilah 6 Penampilan Wanita yang Banyak Disukai Pria, Salah Satunya Berdandan dengan Natural.

Baca Juga: Najwa Shihab Terbaring di Rumah Sakit, Ternyata Ini Penyakit yang Dideritanya. Untuk itu KabarLumajang.com akan mengulas masalah zakat fitrah dan zakat mal yang diberikan kepada orang terdekat ini, yang dirilis dari kanal YouTube Al Mu'allim Center dalam video yang berjudul Memberi Zakat Pada Mertua - Saudara Kandung - Pembantu - Boleh atau Tidak?

Akan tetapi dengan syarat, yaitu orang yang menerima zakat fitrah dan zakat mal bukan dari dzurriyah Nabi SAW dan bukan dari dzurriyah Bani Hasyim.

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Bolehkah Zakat Mal Kepada Saudara Kandung. Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya. Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat.

Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain (nafkah) selain zakat. Tidak boleh seseorang menjadikan zakat sebagai perisai untuk hartanya. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Kesimpulannya, kerabat memiliki hak lain selain dari zakat. Karena ini maknanya, dia mengambil pelunasan hutangnya dari zakat. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullahu Ta’ala.

Bolehkah Zakat Mal Diberikan kepada Saudara Kandung

Bolehkah Zakat Mal Kepada Saudara Kandung. Bolehkah Zakat Mal Diberikan kepada Saudara Kandung

Zakat bisa diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat ya Ma. Yang pertama, saudara termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Yang kedua, saudara tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi atau seperti seorang wanita yang belum menikah, tetapi tidak memberi nafkah orang tua.

Bolehkah Mendistribusikan Zakat kepada Saudara Kandung

Bolehkah Zakat Mal Kepada Saudara Kandung. Bolehkah Mendistribusikan Zakat kepada Saudara Kandung

Selain bertujuan untuk menyucikan diri para muzakki (orang yang berzakat) sebagaimana dijelaskan dalam Surah al-Taubah ayat 103, zakat juga mempunyai hikmah dan tujuan untuk membantu mereka yang berkekurangan dari segi ekonomi sehingga mampu menjalankan aturan-aturan agama tanpa harus takut terhadap bayang-bayang kemiskinan. Dalam Surah al-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menjelaskan setidaknya ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat.

Kedua, mereka benar-benar orang yang tidak mampu untuk berusaha, baik karena cacat fisik maupun faktor-faktor sosial lainnya. Dengan demikian, mereka yang berkecukupan dan mampu secara fisik untuk berusaha, tidak boleh menerima zakat.

Namun perlu digarisbawahi di sini bahwa saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan, paman, bibi, dan anak-anak mereka, bukan termasuk tanggungan yang wajib bagi seorang muzakki. Hal tersebut dijelaskan secara gamblang dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Muslim sebagai berikut :.

Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung?

Bolehkah Zakat Mal Kepada Saudara Kandung. Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung?

Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):.

“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”. Mengenai somasi, hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUHPer. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya.

Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Dari sini kita dapat melihat bahwa somasi terkait dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Perlu diketahui bahwa A, yang bertindak sebagai kreditor, tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga.

Menurut Pasal 1820 KUHPer penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Tentang Borgtocht.

Related Posts

Leave a reply