Bolehkah Zakat Mal Dipergunakan Untuk Membangun Masjid Berdasarkan Pendapat Ulama. Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid. Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat.

Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang.

Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.

Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid? : Okezone

Bolehkah Zakat Mal Dipergunakan Untuk Membangun Masjid Berdasarkan Pendapat Ulama. Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid? : Okezone

Apakah Zakat Maal dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan lain terkait dengan dakwah? Zakat pada prinsipnya adalah diperuntukkan bagi para asnaf yang jumlah 8, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan Ibnu sabil.

Para ulama sepakat bahwa prioritas dalam distribusi adalah fakir dan miskin, dengan pertimbangan merekalah yang lebih membutuhkan. Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya. - Sebagian ulama membatasi makna fi sabilillah, karena biaya perang saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah (negara) maka alokasi asnaffi sabilillah boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan dakwah dengan mempertimbangkan proporsional dan azas keadilan bagi asnaf lainnya.

Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

Bolehkah Zakat Mal Dipergunakan Untuk Membangun Masjid Berdasarkan Pendapat Ulama. Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

Ataukah kata "sabilillah itu artinya terbatas pada "jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur? Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid.

Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya. Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam: Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim.

Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi syakhshiyah islamiyah.

Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid?

Bolehkah Zakat Mal Dipergunakan Untuk Membangun Masjid Berdasarkan Pendapat Ulama. Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid?

Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh. Ustaz, mohon dijelaskan apa boleh dana zakat fitrah dipakai untuk membangun masjid atau musholla?

Terima kasih, Ustaz. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Allah swt telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat, pada Alquran Surah Attaubah ayat : 60. Pada ayat tersebut, Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat.

Sebagian besar ulama klasik dan kontemporer berpendapat bahwa dana zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid.

Hukum Berzakat untuk Masjid

Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid.

Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi-nya tidak hanya membatasi () pada orang-orang yang berperang. Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang.

Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat.

Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Related Posts

Leave a reply