Bolehkah Zakat Mal Diberikan Pada Karyawan. Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat dalam firman-Nya:. Bila karyawan Anda itu termasuk salah satu dari delapan golongan tersebut, misalnya ia fakir atau miskin, atau terlilit utang, maka tak masalah bagi Anda untuk memberinya zakat. Tetapi yang perlu diketahui adalah, tidak boleh bagi pemilik perusahaan untuk memberi karyawannya zakat sebagai kompensasi dari hak-hak lain karyawan tersebut yang ada di tangannya, atau dengan mensyaratkan karyawan tersebut agar melakukan satu pekerjaan tambahan dan sebagainya.
Sebuah perusahaan dagang memiliki beberapa karyawan yang tergolong mustahik zakat. Lantas apa hukumnya bila perusahaan memberi mereka dana dari zakat hartanya? Perusahaan tidak boleh menjadikan zakat itu sebagai upah atau gaji mereka atas pekerjaannya. Tidak boleh pula bertujuan menarik simpati mereka agar lebih loyal dan semangat dalam bekerja.
Adapun mengenai mustahik atau kelompok penerima zakat, menurut Yusuf al-Qardhawi, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Pertama, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki secara langsung. Padahal ketentuan agama menyatakan bahwa zakat itu harus diberikan kepada 8 kategori ashnaf, sebagaimana dinyatakan dalam QS 9 : 60, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi muzakki. Dengan prinsip ini, maka para ulama berpendapat bahwa orangtua, pasangan hidup, dan anak kandung, tidak boleh diberikan zakat.
Sehingga, memberi zakat pada karyawan yang bekerja dan tinggal di rumah kita sebaiknya tidak dilakukan.
Menjaga integritas memang banyak godaan sehingga sangat sulit untuk mewujudkan dalam kepribadian kita apabila tidak disertai dengan niat yang kuat. Diantara godaan yang seringkali datang menghampiri adalah pemberian hadiah dari para stakeholder (entah itu debitor, Penyerah Piutang, Kementerian/Lembaga, Balai Lelang dll). Sebagian berpendapat bahwa menerima uang setelah selesai bekerja adalah merupakan hal yang wajar dan itu bukanlah suap.
Peristiwa pemberian hadiah sebetulnya pernah terjadi pada seorang yang dipekerjakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengurus zakat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen).
Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah.
Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban.
Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.