Bolehkah Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat.

Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa.

Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bolehkah Memberikan Zakat Langsung ke Fakir Miskin? : Okezone

Bolehkah Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima. Bolehkah Memberikan Zakat Langsung ke Fakir Miskin? : Okezone

Apakab saya boleh membayar zakat langsung kepada fakir miskin, tetangga, atau orang yang minta-minta di jalanan? Apabila seorang muzaki (pemberi zakat) ingin mendistribusikan langsung kepada tetangga yang miskin atau peminta-minta, maka yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa penerima zakat tersebut termasuk dalam golongan mustahik, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.

Jika sudah dipastikan mereka termasuk dalam delapan golongan tersebut, maka zakatnya sah. Oleh karena itu, keberadaan lembaga zakat apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal menjadi penting. Dalam ayat 60 masih di Surat At Taubah, para petugas zakat disebut namanya secara khusus oleh Allah SWT dengan kata “Amilina” dan “Alaiha”.

Ketika Allah menurunkan Surat At Taubah ayat 103, Rasulullah SAW langsung mengutus beberapa sahabatnya untuk menjadi pemungut zakat, di antara mereka adalah Ibnu Lutbiah. Khalifah Umar bin Khathab juga menunjuk para gubernurnya sebagai ketua amil zakat di wilayahnya masing-masing.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah tanpa Melalui Lembaga Zakat

Bolehkah Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima. Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah tanpa Melalui Lembaga Zakat

( الأول ) قال في القديم : (يجب دفعها إلى الإمام أو النائب عنه، فإن فرقها بنفسه أعاد). Jika terpaksa dilakukan maka harus diambil lagi dan diserahkan kepada panitia atau lembaga pengumpul zakat.

Karena menurut beliau zakat fitrah ini juga disamakan dengan harta-harta yang tergolong harta batin ( tidak nampak sebagaimana hewan, buah-buanan dan lain sebagainya). Ada yang mengatakan bahwa zakat fitrah lebih utama disalurkan secara langsung tanpa perantara kepada para penerima. Karena dengan jalan ini kebutuhan mereka para penerima khususnya fakir miskin lebih terjamin dan tercukupi.

Zakat Bisa Diserahkan Langsung, Tapi Lebih Baik Lewat Amil

Bolehkah Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima. Zakat Bisa Diserahkan Langsung, Tapi Lebih Baik Lewat Amil

Namun demikian, dalam ajaran agama Islam tidak ada larangan zakat langsung diberikan kepada yang berhak. Orang yang datang tidak sebanyak itu, bisa terkontrol, dan tidak langsung dipukul rata kebutuhan seseorang," jelas Ustad Anwar.Ia menambahkan, banyaknya masyarakat yang lebih memilih membagikan zakat sendiri daripada diserahkan ke lembaga amil zakat tidak dipungkiri kemungkinan disebabkan ketidakpercayaan mereka terhadap lembaga pembagi zakat.

Walaupun para donatur merasa tidak ikhlas karena dipotong biaya operasional, tapi bagi amil, kita butuh operasional, dan amil juga bagian dari mustahiq zakat," papar Anwar.Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, biasanya potongan yang dibebankan kepada para pembagi zakat adalah 12,5 persen atau 1/8 dari harta yang diamalkan. "Jumlah itu disesuaikan dengan asnaf delapan (8 orang yang berhak menerima zakat).

Insya Allah dengan disalurkan ke lembaga zakat akan menjadil lebih baik," pungkasnya.

Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak

Bolehkah Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima. Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak

bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat terdekat tanpa melalui badan amil? Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh memberikan zakat secara langsung kepada anggota keluarga dan tidak melalui badan amil tertentu?

Delapan golongan tersebut tertuang dalam firman Allah Surat At Taubah ayat 60 sebagai berikut. Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah? Sehingga dapat disimpulkan, bila salah satu anggota keluarga atau kerabat terdekat kita masuk dalam golongan tersebut, maka zakat boleh diberikan kepada mereka.

Bayar Zakat Fitrah Langsung Kepada Mustahik, Bolehkah?

Bolehkah Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima. Bayar Zakat Fitrah Langsung Kepada Mustahik, Bolehkah?

Lantas, bolehkah bayar zakat fitrah langsung kepada orang yang dirasa berhak menerimanya? Hal ini karena memberikan pada imam adalah cukup dan sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sehingga zakat fitrah yang kita keluarkan bisa dinikmati oleh para mustahik, tanpa menimbulkan kecemburuan. Jika zakat itu diserahkan melalui amil (lembaga), menurut pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, sebagaimana dikutip dari laman Baitulmal Aceh, paling tidak ada lima keunggulan.

Ada memang yang berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan sendiri, langsung kepada mustahik.

Zakat-Infaq-Sedekah, Ini Pengertian dan Perbedaannya

Bolehkah Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima. Zakat-Infaq-Sedekah, Ini Pengertian dan Perbedaannya

Dengan bersedekah, kita bisa meringankan beban untuk orang-orang yang kurang mampu. Dalam Islam, aturan mengenai sedekah telah diatur dengan jelas, mana yang menjadi kewajiban atau sunnah.Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha mengatakan dalam Islam, sedekah terbagi menjadi wajib dan sunah.

Sedekah yang wajib dilakukan yakni zakat, dan yang bersifat tidak wajib atau sunah adalah infaq.Baik zakat maupun sunah, ada waktu-waktu pengeluaran terbaik dan sudah ada aturannya. Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan memiliki waktu tersendiri untuk memenuhinya.

Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Bisa memilih antara keduanya," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/05/2019).Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu. "Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo.

Irvan mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh. "Ada hadis yang mengatakan, saat memberikan sedekah saat subuh doa datang ke seorang muslim, karena yang diberikan mendoakan supaya ditambahkan rezeki untuk hari itu," kata Irvan.

Related Posts

Leave a reply