Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Non Muslim. Menurut Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah Wahid Ahmadi, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim. "Kalau tetangga kita semua umat Islam dan tidak butuh zakat, yang tersisa orang-orang non muslim ya mereka harus diberikan," kata Wahid Ahmadi. Dengan ayat ini Allah menjelaskan bahwa para pembayar zakat dapat berharap mendapat hidayah dalam segala urusan mereka. Membayar zakat juga bisa mendatangkan ampunan dari Allah SWT atas berbagai kesalahan yang telah dilakukan, seperti disebutkan dalam Al-Qur`an:. Meskipun harta seseorang berkurang karena digunakan untuk membayar zakat, tetapi setelah dizakati hartanya akan menjadi penuh barakah dan bertambah banyak. Berikut bacaan niat membayar zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

Doa niat zakat fitrah ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam rubrik Tanya Ustaz di Tribunnews.com:. Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”.

Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan pada Orang Non Muslim

Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Non Muslim. Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan pada Orang Non Muslim

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim. Menurutnya, zakat fitrah diutamakan disalurkan kepada tetangga sekitar yang membutuhkan. Meskipun golongan penerima zakat tidak disebutkan secara khusus harus seorang muslim.

"Tidak secara khusus disebut semacam itu, tapi tentu saja diutamakan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020). "Artinya orang-orang terdekat di sekitar kita adalah orang yang seiman seagama," jelasnya. Asalkan, warga sekitar yang beragama muslim tidak mau menerima zakat fitrah. "Kalau tetangga kita semua umat Islam dan tidak butuh zakat, yang tersisa orang-orang non muslim ya mereka harus diberikan," kata Wahid Ahmadi.

Jika zakat fitrah diberikan kepada warga non muslim, maka tujuannya yakni untuk kemanusiaan.

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah ke Non-Muslim? Yuk Simak

Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Non Muslim. Bolehkah Memberi Zakat Fitrah ke Non-Muslim? Yuk Simak

TRIBUNJAKARTA.COM - Membayar Zakat adalah satu diantara rukun Islan yang harus atau wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Dilansir TribunJakarta.com dari laman NU Online, banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum memberikan zakat kepada non-muslim. Pertanyaan tersebutpun dijawab oleh para ulama mazhab.

Baca: Ingin Punya Anak Lagi, Nagita Slavina Minta Didoakan, Raffi Ahmad Ucapkan Pemintaan Ini ke Ibu-Ibu. Menurut mazhab Syafi'i, pemberian zakat fitrah tidak diperbolehkan untuk non-Muslim, baik kaya atau miskin, yang berdamai atau yang memerangi.

Tak hanya untuk zakat fitrah, larangan tersebut juga berlaku untuk pemberian zakat mal. Larangan tersebut didasarkan pada dalil hadits Nabi saat mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal:. صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم. “Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin), kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin).

Boleh memberikan bagian dari harta zakat kepada non-Muslim yang menjabat sebagai petugas penimbang, humasi atau penjaga harta zakat.

Hukum Memberikan Zakat pada Non-Muslim yang Miskin

Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Non Muslim. Hukum Memberikan Zakat pada Non-Muslim yang Miskin

BincangSyariah.Com – Selama ini, umumnya zakat diberikan kepada orang-orang muslim saja, terutama dari kalangan orang-orang miskin. Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan memberikan zakat kepada non-muslim, meskipun dia berstatus sebagai orang miskin. ولايجوز دفع شئ من الزكوات الي كافر سواء زكاة الفطر وزكاة المال وهذا لا خلاف فيه عندنا.

قال ابن المنذر: أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم أن الذمى لا يعطى من زكاة الأموال شيئا، واختلفوا فى زكاة الفطر فجوزها أبو حنيفة، وعن عمرو بن ميمون وغيره أنهم كانوا يعطون منها الرهبان، وقال مالك والليث وأحمد وأبو ثور لا يعطون، ونقل صاحب البيان عن ابن سيرين والزهرى جواز صرف الزكاة إلى الكفار. Ibnu Al-Munzir berkata; Ulama telah sepakat bahwa tidak boleh memberikan zakat harta kepada non-muslim. Imam Malik, Al-Laist, Ahmad dan Abu Tsaur mengatakan tidak boleh memberikan zakat fitri kepada non-muslim.

Pengarang kitab Al-Bayan menukil dari imam Ibnu Sirin dan Al-Zuhri mengenai kebolehan memberikan zakat kepada non-muslim.

zakat profesi – BSM Umat

Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Non Muslim. zakat profesi – BSM Umat

Lalu sebagai orang yang baru berhijrah tentu ada pertanyaan, apakah boleh kita berzakat untuk non muslim? Dilansir dari nu.or.id imam madzhab berbeda pendapat dal hal boleh atau tidak memberikan zakat kepada non muslim.

Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir. Meski ada celah pembenaran memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim, dalam kondisi normal dan masih banyaknya umat Islam yang miskin, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan.

Bersedekah juga merupakan salah satu ciri seorang hamba bersyukur atas nikmat rezeki yang telah didapatkannya.

Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non

Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Non Muslim. Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non

ﻓﺈﻥ ﺃﻃﺎﻋﻮﻙ ﻟﺬﻟﻚ ﻓﺄﻋﻠﻤﻬﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻓﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺗﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻓﺘﺮﺩ ﻓﻲ ﻓﻘﺮﺍﺋﻬﻢ. ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺳﻠﻔﺎً ﻭﺧﻠﻔﺎً ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻊ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻠﻔﻘﻴﺮ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺴﻜﻴﻦ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ. “Jumhur ulama salaf (dahulu) dan khalaf (sekarang) berpendapat tidak boleh memberikan zakat kepada fakir atau miskin dari orang kafir.” [Al-Majmu’ 6/228).

Hukum asalnya adalah lebih baik (afdalnya) zakat itu diberikan kepada yang berhak (mustahiq) tempat kita tinggal. “Jangan berikan zakat kepada Yahudi atau Nashrani kecuali tidak engkau temui yang lainnya (dari kaum muslimin)”[Al-Mushannaf 2/401].

Join Channel Telegram Muslim.or.id Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, free ebook, dan bahan untuk poster dakwah. 🔍 Keutamaan Puasa Bulan Muharram, Shalat Tasbih Rumaysho, Hadis Tentang Suami Istri, Doa Sholat Dhuhur, Ayat Yang Pertama Kali Turun.

Bagaimana Hukum Memberikan Bantuan pada Non-Muslim?

Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Non Muslim. Bagaimana Hukum Memberikan Bantuan pada Non-Muslim?

-- Selama bulan Ramadan 2020, menghadirkan tanya jawab seputar Islam. Kali ini, tanya jawab seputar Islam bicara soal aturan memberikan bantuan atau sedekah kepada kaum Muslim dan non-Muslim.Bagaimana hukum memberikan bantuan kepada non-Muslim?Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil.

Wb.Bagaimana hukumnya kita membantu saudara Muslim yang jauh di sana, sementara masih ada saudara non-Muslim yang kesulitan di dalam negeri sendiri?Di dalam wacana Islam, bantuan bisa diwujudkan melalui dua hal. Sedekah wajib berbentuk zakat mal dan fitrah. Peruntukkan keduanya sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam Alquran.

Mayoritas ulama memperbolehkan pemberian bantuan kepada non-Muslim yang sedang kesulitan.Dengan demikian, sesungguhnya konsep bantuan atau sedekah sunah dalam Islam bersifat netral. Sementara sedekah wajib sudah ditentukan alurnya.Sedekah sunah bersifat netral, bisa untuk siapa saja yang membutuhkan tanpa memandang keyakinan dan agama mereka. Kita diperbolehkan untuk memberikan sedekah pada non-Muslim.Lalu, bagaimana jika kita dihadapkan pada masalah menentukan prioritas, apakah memberi sedekah pada non-Muslim di Indonesia atau sedekah untuk kalangan Muslim yang jauh di sana?

Related Posts

Leave a reply