Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Keluarga. Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:. Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Namun patut dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin atau mualaf. Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir.
Tidak boleh membagikan zakat dari golongan orang-orang muallaf, jika termasuk orang yang wajib menafkahinya. وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم.
يسن للزوجة إذا كانت غنية، ووجبت في مالها الزكاة، أن تعطي زكاة مالها لزوجها إن كان فقيرا، وكذلك يستحب لها أن تنفقها على أولادها إن كانوا كذلك، لأن نفقة الزوج والأولاد غير واجبة على الأم والزوجة. Sedangkan ketika mereka adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, yaitu istri, anak, dan orang tua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat, jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin dan mualaf.
Zakat ini dikeluarkan guna membersihkan jiwa agar kembali suci di Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah telah ditentukan oleh pemerintah, yakni 2,5 kilogram beras atau uang tunai Rp30.000 per orang. Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. Tetapi perlu dipahami, larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin, atau mualaf.
Jika mereka tidak termasuk dalam ketiga golongan itu, maka memberikan zakat hukumnya boleh. Jika dilakukan, maka seorang muzakki bakal mendapat dua pahala, yakni membayar zakat dan menyambung silaturahmi. Jadi, memberikan zakat fitrah kepada anggota keluarga adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat terdekat tanpa melalui badan amil? Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh memberikan zakat secara langsung kepada anggota keluarga dan tidak melalui badan amil tertentu?
Delapan golongan tersebut tertuang dalam firman Allah Surat At Taubah ayat 60 sebagai berikut. Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah? Sehingga dapat disimpulkan, bila salah satu anggota keluarga atau kerabat terdekat kita masuk dalam golongan tersebut, maka zakat boleh diberikan kepada mereka.
Dalam layanan tersebut, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan sesuai jenisnya.
Lalu bolehkah bila zakat diberikan kepada keluarga sendiri? Ketentuan jawaban ini tercantum dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab berikut:.
قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه. Artinya: “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi.". Melalui penjelasan di atas dipahami bahwa memberikan zakat (fitrah) kepada keluarga jika keluarga yang dimaksudkan merupakan orang yang kebutuhannya ditanggung oleh orang yang memberi zakat maka tidak dibolehkan.
Sebaliknya, bila keluarga yang dimaksudkan bukan dari bagian orang yang dalam tanggungan orang yang membayar zakat dan dia masuk dalam kategori dari salah satu delapan kelompok di atas maka dibolehkan.