Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi pernah mendapatkan pertanyaan semacam itu. Jawaban beliau kemudian dibukukan di Fatawa Mu’aashirah. Mereka adalah: faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan, jika zakat diberikan kepada guru di sekolah Islam dengan pertimbangan bahwa sekolah-sekolah tersebut adalah pondasi utama dari kehidupan Islam yang modern. Hal itu sesuai dengan kaidah syariat Islam:. Pendidikan Islam takkan bisa berjalan tanpa adanya guru.

Anak-anak tidak bisa membaca Al Qur’an dan memahami Islam tanpa guru ngaji. Maka guru adalah unsur utama dalam pendidikan Islam.

Karena tujuan pendidikan Islam adalah meninggikan kalimatullah, menyebarkan ajaran Islam serta menegakkan kalimat tauhid, maka guru merupakan bagian dari fi sabilillah.

Bagaimana Hukum Memberikan Zakat Fitrah Pada Guru Ngaji

Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji. Bagaimana Hukum Memberikan Zakat Fitrah Pada Guru Ngaji

JatimNetwork.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan. Di Indonesia sendiri, tak sedikit masyarakat yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji.

Selain untuk menunaikan kewajiban, masyarakat biasanya memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji sebagi bentuk penghormatan atas jasa guru tersebut dalam mendidik anak-anaknya. Dilansir JatimNetwork.com dari Instagram @bimasislam, terdapat perbedaan dikalangan para ulama tentang hukum memberikan zakat fitrah selain delapan golongan yang ditentukan dalam Al-Quran, termasuk guru ngaji. Menurut kebanyakan ulama, memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji yang tidak termasuk dalam delapan golongan yang ditentukan Al-Quran, hukumnya tidak boleh. "Memberikan zakat fitrah kepada para pelajar, penyampai kebenaran, seperti kiai dan guru ngaji, hukumnya adalah boleh meskipun mereka kaya.".

Guru Ngaji dan Formula Pemberdayaan Melalui Zakat Produktif

Jalan tengahnya, para guru ngaji yang menjadi mustahiq kategori fakir dan miskin, bahkan gharīm, diberi. Pada titik ini saya ikut pendapat KH MA Sahal Mahfudh dengan konsep zakat produktif.

Bukan lagi menyuruh mustahik antre di depan rumah orang tajir lalu masing-masing diberi amplop yang isinya tidak seberapa itu. Dengan demikian, kita perlu memberdayakan para guru ngaji yang kategori fakir dan miskin melalui konsep zakat produktif ini. Kalaupun ada biaya bulanan, jumlahnya tidak seberapa, sebab masyarakat bakal mencibir guru ngaji yang menerapkan ‘tarif’.

Banyak dari sahabat, saudara dan tetangga kita yang sudah rela mengajar ilmu agama tapi tidak sejahtera secara ekonomi. Selain kadang menyedot dana besar namun tidak meninggalkan atsar yang menggerakkan dan memberdayakan, acara semacam ini lebih bersifat festival.

Bahasan apakah guru ngaji layak diberi zakat dalam kategori fi sabīlillah atau tidak, ini wacana fiqih. Tapi memberi para guru ngaji yang fakir dan miskin dengan formula zakat produktif adalah alternatif memberdayakan mereka.

Menutup tulisan ini, saya teringat kalimat motivatif dari KH Ahmad Shodri, ulama Betawi pimpinan Yayasan Al-Wathoniyah Asshodriyah Cakung Jakarta Timur, pada Ramadan 2019.

Related Posts

Leave a reply